HOME  ⁄  Nasional

Soal Permohonan Amnesti Baiq Nuril, Jokowi: Belum Sampai Meja Saya

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Soal Permohonan Amnesti Baiq Nuril, Jokowi: Belum Sampai Meja Saya

Pantau.com - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengaku hingga kini belum menerima berkas terkait permohonan amnesti Baiq Nuril.

"Belum sampai meja saya," kata Presiden Jokowi usai membuka pameran Karya Kreatif Indonesia 2019 di Jakarta Convention Center (JCC) , Jumat (12/7/2019).

Jokowi berjanji jika sudah masuk ke mejanya, ia akan menyelesaikan secepatnya. "Kalau nanti sudah masuk meja saya, ada rekomendasi-rekomendasi dari kementerian atau lembaga terkait, saya putuskan secepatnya, akan saya selesaikan secepatnya," katanya.

Baca juga: Jaksa Agung Nyatakan Eksekusi Baiq Nuril Ditunda 

Sebelumnya Mantan Walikota Solo ini mempersilakan Baiq Nuril untuk mengajukan amnesti (pengampunan) kepada Presiden pascapenolakan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan ke Mahkamah Agung.

"Boleh (mengajukan amnesti), secepatnya," ujar Presiden Jokowi, beberapa waktu lalu.

Baiq Nuril adalah seorang staf tata usaha (TU) di SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat, yang berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) divonis 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta lantaran dianggap melanggar Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik karena menyebarkan percakapan asusila kepala sekolah SMU 7 Mataram Haji Muslim.

Perbuatan Baiq dinilai membuat keluarga besar Haji Muslim malu. Saat Baiq Nuril mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke MA dengan Nomor 83 PK/Pid.Sus/2019 namun PK itu juga ditolak.

Dengan ditolaknya permohonan PK pemohon atas Baiq Nuril tersebut, maka putusan kasasi MA yang menghukum dirinya dinyatakan tetap berlaku.

"Saya tidak ingin mengomentari apa yang sudah diputuskan mahkamah, karena itu pada domain wilayahnya yudikatif. Ya nanti kalau sudah masuk ke saya, jadi kewenangan saya," ungkap Jokowi.

Baca juga: Rieke Klaim Ada 132 Permohonan Penangguhan Penahanan untuk Baiq Nuril

Jokowi juga mengaku bila ada permohanan amnesti yang diajukan Baiq Nuril kepada dirinya maka ia akan membicarakannya lebih dulu dengan Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, dan Menko Polhukam.

"Untuk menentukan apakah amnesti, apakah yang lainnya. Tapi perhatian saya sejak awal kasus ini, tidak berkurang, sekali lagi kita harus menghormati keputusan yang sudah ditetapkan mahkamah. Itu bukan pada wilayah eksekutif," pungkas Jokowi.

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi