
Pantau.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih meyakini bukti amplop yang ditunjukkan saksi pihak Prabowo-Sandi saat sidang di MK, Beti Kristiana, belum pernah digunakan. Hal itu lantaran tidak ada bekas lem pada bagian amplop.
Sebelumnya, pada sidang ketiga, Rabu, 19 Juni 2019, Beti menunjukkan bukti berupa lima dus amplop surat suara yang digunakan pada Pemilu 17 April 2019.
"Kalau digunakan kan pasti (surat suara) dimasukkkan ke situ (amplop). Pasti dilem, pasti disegel. Kalau lihat ini tidak ada bekas lem dan segel," kata komisioner KPU Hasyim Azhari saat sidang di MK, Jakarta, Kamis (20/6/2019).
Baca juga: Ketua KPU: Situng Pemilu di Indonesia adalah Pertama di Dunia
Ketika itu, pihak KPU dan sejumlah kuasa hukum Prabowo-Sandi diminta majelis hakim untuk maju dan melihat langsung amplop dari meja hakim.
Mendengar pernyataan KPU, kuasa hukum Prabowo-Sandi, Zulfadli, justru balik bertanya. "Kalau dikatakan belum pernah dipakai bagaimana bisa sampai 5 dus?," tanya Zulfadli.
Hasyim yang berdiri tak jauh dari Zulfadli langsung menjawab pertanyaan tersebut. "Tanya saksi anda, bos," jawabnya.
Baca juga: Ahli Sindir Saksi 02 Soal Robot Situng: Tak Perlu Robot Cukup Excel
Menurut Zulfadli, seharusnya KPU memiliki berita acara mengenai alat kelengkapan pemilu baik yang terpakai maupun tidak. Namun keberatan dari pihak pemohon tersebut kembali dibantahkan oleh KPU.
"Kalau dokumen resmi negara itu ada berita acara pemusnahan dokumen. Itu hampir sampai 5 dus. Bagaimana mungkin itu bisa sampai 5 dus?" Tanya Zulfadli.
"Menurut saya, keberatan kuasa hukum pemohon harap ditanya saksi," jawab Hasyim.
- Penulis :
- Adryan N