Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Duh! Kredibilitas Negara Dipertaruhkan Jika Lembaga Keuangan Tak Patuh pada Pajak

Oleh Martina Prianti
SHARE   :

Duh! Kredibilitas Negara Dipertaruhkan Jika Lembaga Keuangan Tak Patuh pada Pajak

Pantau.com - Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan Indonesia melalui Ditjen Pajak,  tidak mungkin memundurkan lagi pelaksanaan pendaftaran yang disusul pelaporan oleh lembaga keuangan kepada Ditjen Pajak.

"Batas waktu pelaporan pada tahun depan merupakan kesepakatan bersama untuk pelaksanaan pertukaran informasi perpajakan atau Automatic Exchange of Information (AEoI). Jadi jika kita (Indonesia) tidak patuh, bisa dikeluarkan dari AEoI," kata Hestu Yoga ketika dihubungi Pantau.com, Rabu (1/3/2018). 

Baca juga: Cieee... Lembaga Keuangan Dikasih Perpanjangan Waktu dari Ditjen Pajak

AEoI sendiri merupakan sebuah kesepakatan dan komitmen internasional dalam rangka transparansi informasi keuangan. Setidaknya ada 146 negara yang berkomitmen dalam program AEoI di seluruh dunia dan dari jumlah itu, sebanyak 49 negara di antaranya telah melaksanakan pertukaran informasi perpajakan sejak tahun lalu.  

Begini gambaran teknis pemanfaatan AEoI, sebelum ada AEoI, otoritas perpajakan masih kesulitan untuk mengusut wajib pajak (WP) lantaran diduga menyembunyikan hartanya dari petugas pajak di negara-negara suaka pajak yang kerap disebut tax haven

Baca juga: Ini Sanksi Jika Lembaga Keuangan Tak Lapor ke Ditjen Pajak

Dengan begitu diharapkan, dari adanya pelaksanaan AEoI, bakal tidak ada lagi tempat bagi wajib pajak menyembunyikan harta sehingga penerimaan negara dari sektor pajak bisa maksimal.

"Semua otoritas pajak mengikuti prosedur yang sama jadi jika kita (Indonesia) tidak bisa melaksanakan keterbukaan, Indonesia bisa masuk black list. Konsekuensinya rating investasi Indonsia bisa turun," kata Hestu Yoga. Jika hal itu sampai terjadi, maka penilaian positif Indonesia sebagai negara yang layak jadi tujuan investasi, bakal berubah arah.

Baca juga: Ini Alasan Rekening Keuangan Milik Orang Meninggal Wajib Lapor ke Ditjen Pajak

Tapi, tidak hanya itu risiko yang mesti ditanggung Indonesia jika tidak jadi melaksanakan komitmen AEoI. "Kredibilitas negara, di sini dipertaruhkan jika keterbukaan informasi oleh lembaga keuangan tidak dapat berjalan."  

Penulis :
Martina Prianti

Terpopuler