Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Bumi Resources Pantau 6 Aspek HAM dari Pemasok dan Mitra Bisnis

Oleh Ahmad Munjin
SHARE   :

Bumi Resources Pantau 6 Aspek HAM dari Pemasok dan Mitra Bisnis
Pantau – Untuk memastikan tegaknya hak asasi manusia alias HAM, perusahaan tambang batu bara PT Bumi Resources Tbk terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pemasok dan mitra bisnis perseroan terkait enam aspek.

Itu dilakukan perseroan selain melakukan penilaian alias assessment terhadap mitra bisnis dan pemasok terkait kepatuhan HAM. Begitu juga dengan penerapan manajemen risiko dan tindakan korektif. Intinya, perseroan ingin memastikan mereka (mitra bisnis dan pemasok) menunjukkan rasa hormat terhadap HAM.

“Pemantauan dan evaluasi berkala adalah alat kami untuk memastikan konsistensi pendekatan dalam menghormati hak asasi manusia baik dari pemasok maupun mitra bisnis kami,” kata Presiden Direktur Bumi Resources, Adika Nuraga Bakrie dalam Human Rights Report 2022 PT BUMI Resources Tbk ‘Scale Up Respect for Human Rights from a Global Energy Producer’ yang diterima di Jakarta, dikutip Kamis (6/7/2023).

Menurut pria yang akrab disapa Aga Bakrie ini, unit bisnis emiten dengan kode saham BUMI ini telah menetapkan langkah-langkah yang tepat untuk memantau dan meninjau kinerja pemasok dan kontraktor, khususnya terkait perlindungan dan pemenuhan HAM.

Ia mengungkapkan petugas perseroan terkait supply chain telah melakukan Evaluasi HAM alias Human Rights Evaluation (HRE) di salah satu anak usaha Bumi Resouces, yakni PT Kaltim Prima Coal (KPC) sejak 2015. Evaluasi HRE ini dilakukan setahun sekali.

“Dalam menjalankan HRE, kami memprioritaskan pemasok dan kontraktor kami berdasarkan faktor-faktor seperti jumlah tenaga kerja, jumlah keluhan mengenai operasi bisnis dan kondisi kerja, dan lamanya waktu sejak penilaian sebelumnya dilakukan,” papar dia.

Perusahaan yang belum mendapatkan HRE dalam dua tahun, lanjut dia, akan mengalami penilaian kembali terlebih dahulu.

“Selama evaluasi, kami mempertimbangkan beberapa faktor dari mitra bisnis dan pemasok kami,” tuturnya.

Sejumlah faktor dimaksud adalah terkait jam kerja, upah, tunjangan, remunerasi lembur, hak cuti, pencegahan suap dan korupsi, serta mendukung struktur organisasi.

“Mereka harus memenuhi dan melampaui skor yang ditentukan untuk semua bidang yang dipantau dan ditinjau untuk tetap memiliki reputasi yang baik dengan unit bisnis BUMI,” pungkas Aga.

Pada Kamis (15/6/2023), BUMI meluncurkan Laporan Perkembangan Hak Asasi Manusia setelah melakukan Uji Tuntas Hak Asasi Manusia (Human Rights Due Diligence - HRDD) pada 2022.

Uji tuntas ini dilakukan secara komprehensif terhadap anak perusahaannya, yakni Kaltim Prima Coal (KPC) dan Arutmin Indonesia.
Penulis :
Ahmad Munjin