Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Tiga Langkah Bumi Resources Identifikasi dan Nilai Risiko HAM

Oleh Ahmad Munjin
SHARE   :

Tiga Langkah Bumi Resources Identifikasi dan Nilai Risiko HAM
Foto: Pertambangan Kaltim Prima Coal atau KPC. (bumiresources.com)

Pantau – Salah satu anak usaha grup Bakrie, PT Bumi Resources Tbk memiliki komitmen kuat untuk menegakkan hak asasi manusia (HAM). Itu dilakukan perusahaan tambang batu bara terbesar di Tanah Air, salah satunya dengan melaksanakan penilaian dampak HAM.

“Proses kami untuk mengidentifikasi dan menilai risiko hak asasi manusia yang menonjol melibatkan serangkaian langkah,” kata Presiden Direktur Bumi Resources, Adika Nuraga Bakrie dalam Human Rights Report 2022 PT BUMI Resources Tbk ‘Scale Up Respect for Human Rights from a Global Energy Producer’ yang diterima di Jakarta, dikutip Kamis (10/8/2023).

Melaksanakan penilaian dampak hak asasi manusia merupakan salah satu fase dari empat fase yang ditempuh emiten berkode saham BUMI ini dalam menegakkan HAM di lingkungan kerja perseroan. Fase-fase lainnya adalah melakukan gap assessment dan mengatasi masalah dari hasil dari gap assessment itu, menangani (mengintegrasikan, menindaklanjuti, dan melacak) risiko hak asasi manusia; dan melaporkan proses serta progress uji tuntas hak asasi manusia.

Pria yang akrab disapa Aga Bakri ini kemudian merinci tiga langkah perseroan dalam mengidentifikasi dan menilai risiko HAM. Salah satunya, mencakup risiko hak asasi manusia dalam operasi tambang perseroan.

Perseroan menentukan ruang lingkup risiko HAM, lanjut dia, sebagai langkah awal yang penting dalam mengetahui sejauh mana bisnis dapat memengaruhi realisasi HAM karyawan di tempat kerja dan masyarakat lokal. 

“Kami mengikuti panduan UNGPs (United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights) dan Kebijakan Hak Asasi Manusia kami dalam menjangkau HRDD (Uji Tuntas HAM) kami,” ucapnya.

Selain itu, pihaknya, melakukan penelitian berbasis desk untuk mengumpulkan lebih banyak informasi tentang risiko HAM yang biasa dihadapi perusahaan pertambangan, termasuk tuduhan pelanggaran HAM terhadap operasi Bumi Resources.

“Kami mengambil informasi dari laporan LSM, laporan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), laporan media, dan sumber relevan lainnya,” ujar adik sepupu Anindya Novyan Bakrie ini.

Kemudian, sambung dia, perseroan menggunakan data dari pihak manajemen risiko dan keluhan yang diajukan oleh karyawan sebagai Laporan HAM PT BUMI Resources Tbk. “Itu dilakukan demi membangun pemahaman bersama tentang risiko HAM dalam bisnis, pemilihan pemegang hak, dan mengembangkan kuesioner untuk penilaian,” papar dia.

Kedua, perseroan melakukan serangkaian kunjungan dan wawancara ke lokasi. “Melanjutkan pengembangan pemetaan risiko hak asasi manusia, kami melakukan serangkaian kunjungan lapangan dan melibatkan pemangku kepentingan internal dan eksternal yang signifikan dengan karyawan kami, pekerja pemasok, mitra bisnis, dan anggota Masyarakat,” ucapnya.

Untuk karyawan dan pekerja pemasok, BUMI mewawancarai berbagai unit fungsional seperti sumber daya manusia, keamanan, pengadaan/rantai pasok, pengembangan masyarakat, serta departemen kesehatan, keselamatan, dan lingkungan.

Ketiga, Bumi Resouces menentukan risiko HAM yang menonjol. “Mempertimbangkan risiko yang menonjol sebagaimana diatur dalam Kebijakan HAM perseroan, kami mengadakan pertemuan dengan pemangku kepentingan internal dan eksternal untuk menganalisis dan menyempurnakan masalah hak asasi manusia menjadi risiko dan dampak HAM yang paling menonjol di seluruh operasi kami,” ungkap Aga.

Sebelumnya, BUMI telah meluncurkan Laporan Perkembangan HAM perseroan di Jakarta, Kamis (15/6/2023). Itu dilakukan setelah melakukan Uji Tuntas HAM (Human Rights Due Diligence - HRDD) pada 2022. Uji tuntas dilakukan secara komprehensif terhadap dua anak perusahaannya, KPC dan Arutmin.

Atas ramgkaian upayanya itu, Bumi Resources juga diganjar penghargaan bergengsi kategori hijau dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Jakarta pada 28 Juli 2023. Penghargaan itu menggunakan alat ukur Penilaian Risiko Bisnis dan HAM (PRISMA) yang dikembangkan Kemenkumham.

Emiten batu bara ini mendapatkan nilai yang memuaskan, yakni 103. ”Penghormatan HAM menjadi bagian dari filosofi perusahaan. Hal tersebut di antaranya diwujudkan melalui lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan tanpa diskriminasi dan pelecehan,” kata Aga dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (1/8/2023) malam.

Penulis :
Ahmad Munjin
Editor :
Ahmad Munjin