Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Ini Lho Syarat Minimal Investasi Kantongi 'Tax Holiday'

Oleh Martina Prianti
SHARE   :

Ini Lho Syarat Minimal Investasi Kantongi 'Tax Holiday'

Pantau.com - Pemerintah sedang menggodok revisi aturan tentang pemberian keringanan pajak atau tax holiday.  Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan syarat investasi yang bisa mendapatkan tax holiday diturunkan mencapai 50 persen.

"Untuk tax holiday, batasannya adalah sampai Rp500 miliar. Diturunkan dari Rp1 triliun menjadi Rp500 miliar," ujar Sri Mulyani usai rapat koordinasi mengenai investasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (12/3/2018).

Baca juga: Catat! Ini Ketentuan Dapatkan Kuota Motor Gratis Saat Lebaran

Ia menjelaskan, pemerintah juga merevisi perihal sektor usaha yang bisa memanfaatkan tax holiday. Salah satunya adalah sektor yang berhubungan dengan telekomunikasi.

Sri Mulyani menargetkan, revisi mengenai tax holiday dapat selesai dua pekan ke depan. "Tax holiday dengan prosedur yang sangat simpel, dengan skema yang jauh lebih pasti, baik dari sisi jumlah tax holiday yang mereka dapatkan dan tanpa ada range lagi," tegasnya.

Baca juga: Siap-siap Rogoh Kocek Lebih Dalam, Barang Elektronik Berikut Ini Naik Harga

Ia menambahkan, revisi aturan mengenai pemberian fasilitas pajak tax holiday diatur dalam peraturan pemerintah (PP) dan juga peraturan menteri keuangan (PMK).

Target penyelesaian yang dimaksud khususnya Peraturan Menteri Keuangan dengan catatan. Daftar bidang usaha yang berhak mendapatkan tax holiday sudah selesai disepakati dalam pembahasan. 

Penulis :
Martina Prianti