
Pantau – Pemerintah telah menetapkan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12% paling lambat pada awal 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Lalu, bagaimana cara menghitung PPN dengan tarif baru ini?
Apa itu PPN?
PPN adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa di dalam negeri yang dikenakan secara bertingkat sepanjang jalur produksi hingga distribusi. Pajak ini tergolong sebagai pajak tidak langsung, di mana pihak yang memungut dan menyetorkannya bukan konsumen akhir, melainkan pengusaha kena pajak atau pihak tertentu yang ditunjuk oleh pemerintah.
Baca juga: Komisi VII Minta Pemerintah Tinjau Ulang Kenaikan PPN 12 Persen
Cara Menghitung PPN
Rumus menghitung PPN sangat sederhana:
PPN = Tarif PPN x Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) bisa berupa harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain yang ditetapkan pemerintah.
Berikut adalah contoh sederhana cara menghitung PPN dengan tarif 12%:
Contoh 1: Penjualan Barang di Dalam Negeri
Seorang pengusaha menjual produk seharga Rp15.000.000. Untuk menghitung PPN yang terutang:
PPN = 12% x Rp15.000.000 = Rp1.800.000
Artinya, pembeli harus membayar total sebesar Rp16.800.000, yaitu harga jual ditambah PPN.
Contoh 2: Impor Barang
Seseorang mengimpor barang dengan nilai impor sebesar Rp25.000.000. PPN yang harus dibayar dihitung sebagai berikut:
PPN = 12% x Rp25.000.000 = Rp3.000.000
Pajak ini biasanya dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai saat barang memasuki wilayah Indonesia.
Pentingnya Memahami PPN
Dengan memahami cara menghitung PPN, masyarakat dan pelaku usaha dapat lebih siap menghadapi perubahan tarif ini. Meski tarif naik menjadi 12%, pemerintah menjamin bahwa kebijakan ini dilakukan untuk mendukung pembangunan dan menyesuaikan kebutuhan ekonomi nasional.
Semoga informasi ini membantu Anda memahami PPN dan penerapannya dengan tarif terbaru.
- Penulis :
- Muhammad Rodhi