Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

1.500 Buruh Tak Digaji 10 Bulan: Wamenaker Noel Ancam Tegas PT Kusumahadi Santosa

Oleh Muhammad Rodhi
SHARE   :

1.500 Buruh Tak Digaji 10 Bulan: Wamenaker Noel Ancam Tegas PT Kusumahadi Santosa
Foto: Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (kanan). IG Immanuel Ebenezer

Pantau - Krisis perburuhan mencuat di PT Kusumahadi Santosa, Solo, Jawa Tengah, setelah 1.500 buruh melaporkan belum menerima gaji selama 10 bulan. Tak hanya itu, tunjangan Hari Raya (THR) juga tak kunjung dibayarkan, sementara BPJS Kesehatan mereka terhenti akibat iuran yang menunggak. Kondisi ini memicu respons cepat dari Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan, yang menegaskan pemerintah akan berpihak penuh pada pekerja.

"Upah adalah Hak Dasar Pekerja"
Noel, sapaan akrab Wamenaker, menegaskan bahwa upah adalah hak dasar pekerja yang wajib dipenuhi oleh pengusaha. “Kami tidak nyaman mendengar situasi ini. Negara harus hadir menyelesaikan persoalan ini, dan posisi Kemnaker jelas, kami berada di sisi pekerja,” ujarnya tegas dalam keterangannya, Kamis (5/12/2024).

Tidak berhenti di situ, Noel langsung menghubungi manajemen PT Kusumahadi Santosa untuk meminta klarifikasi terkait masalah ini. Dalam pembicaraan via telepon tersebut, ia mengingatkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menekankan pentingnya menghindari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di tengah situasi ekonomi yang tidak stabil.

Baca juga: Kenaikan PPN 12 Persen Ancam 554 Ribu Pekerja Kena PHK

Kemnaker Beri Peringatan Keras
Noel menegaskan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam. Ia memastikan Kementerian Ketenagakerjaan akan memantau kasus ini secara ketat hingga hak-hak pekerja terpenuhi. “Kami sangat peduli dengan kejadian ini. Posisi saya dan Kementerian Ketenagakerjaan jelas berada di pihak para pekerja,” katanya, menegaskan komitmen Kemnaker untuk menyelesaikan persoalan ini tanpa kompromi.

Buruh Berharap Kepastian
Ketua KSPN Karanganyar, Haryanto, menyampaikan rasa terima kasih atas perhatian yang diberikan Noel. Namun, ia menegaskan bahwa langkah konkret dari pemerintah sangat dinantikan. “Kami mohon bantuan dari Kementerian Ketenagakerjaan agar hak-hak kami, termasuk gaji, THR, dan BPJS Kesehatan, segera dipulihkan,” ujarnya.

Badai Baru di Dunia Ketenagakerjaan
Kasus PT Kusumahadi Santosa ini menjadi preseden buruk dalam perlindungan hak pekerja di Indonesia. Krisis ini tidak hanya mencoreng reputasi perusahaan tetapi juga menguji efektivitas pemerintah dalam menjamin kesejahteraan buruh.

Apakah langkah tegas dari Wamenaker ini cukup untuk menekan manajemen PT Kusumahadi Santosa agar segera menyelesaikan kewajibannya? Ataukah, buruh masih harus terus berjuang untuk mendapatkan hak-hak mereka?

Pemerintah kini berada di persimpangan penting untuk memastikan bahwa kasus ini tidak menjadi puncak gunung es dari krisis ketenagakerjaan di Tanah Air.

Penulis :
Muhammad Rodhi
Editor :
Muhammad Rodhi