
Pantau - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta melalui Pj Gubernur Teguh Setyabudi menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tahun 2025 berdasarkan sektor dan sub-sektornya.
Pemprov Jakarta bakal melakukan pengawasan dan memberi sanksi ke pengusaha yang melanggar aturan.
Angka upah itu tertera dalam Keputusan Gubernur Nomor 832 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2025 yang telah diteken Pj Gubernur.
Keputusan ini diambil berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta yang telah menyepakati sektor tertentu dan besaran nilai UMSP DKI Jakarta Tahun 2025.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (DTKTE) Provinsi Jakarta, Hari Nugroho mengungkapkan hal itu dalam keterangan di Jakarta, Senin (16/12/2024).
Baca juga: Berdasarkan UMP 2025, Biaya Hidup Jakarta Bikin Gaji Kamu Tekor Banyak
Menrutnya, keputusan ini, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Besaran upah ini, ditegaskan dia, ditujukan untuk menjaga perekonomian Jakarta. "Ini adalah upaya bersama untuk menjaga perekonomian di Jakarta," ujarnya tandas.
Besaran nilai UMSP DKI Jakarta Tahun 2025 mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang terdiri dari tiga sektor dan 18 sub-sektor, sebagaimana disepakati anggota Dewan Pengupahan Provinsi Jakarta. Itu bervariasi mulai dari industri pengolahan hingga jasa keuangan.
Pengusaha pun diwajibkan untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaan sebagai pedoman bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.
"Pemprov Jakarta akan melakukan pengawasan dan memberikan sanksi kepada pengusaha yang tidak mematuhi kewajiban tersebut," ungkapnya.
Baca juga: Kepoin Yuk! Ini Rincian UMP 2025 di 30 Provinsi Indonesia
Inilah rincian besaran UMSP Jakarta 2025 berdasarkan sektor dan sub-sektor:
Industri Pengolahan
- Industri Pertenunan (Ekspor dan Non-UMKM): Rp5.531.680
- Industri Pakaian Jadi Rajutan (Ekspor dan Non-UMKM): Rp5.531.680
- Industri Pakaian Jadi dari Tekstil dan Perlengkapannya (Ekspor dan Non-UMKM): Rp5.531.680
- Industri Alas Kaki (Ekspor dan Non-UMKM): Rp5.531.680
- Industri Kimia Dasar Organik dengan Produksi: Asam Belerang (Asam Sulfat), Oleum, Natrium Silikat (Water Glass), Alumunium Sulfat, dan Fatty Acid: Rp5.504.696
- Industri Kimia Dasar Organik: Rp5.504.696
- Industri Kimia Dasar Anorganik Gas Industri dengan Produksi: Argon, Oksigen, Nitrogen, Hidrogen, Asetilen, dan Karbon Dioksida: Rp5.504.696
- Industri Sabun dan Bahan Pembersih keperluan rumah tangga termasuk Pasta Gigi: Rp5.504.696
- Industri Perekat Lem: Rp5.504.696
- Industri pewarna, cat, tinta, zat pewarna: Rp5.504.696
- Industri pipa dan selang plastik (PVC, PP): Rp5.504.696
- Industri kemasan gelas kaca: Rp5.504.696
- Industri barang dari semen dan kapur untuk konstruksi: Rp5.504.696
- Industri gelas kaca lembaran: Rp5.504.696
- Industri kaca pengaman: Rp5.504.69
Baca juga: Naik 6,5 Persen, UMP DKI Jakarta 2025 Dipatok Rp5,396 Juta
Penyediaan Akomodasi dan Makan/Minum
Jasa perhotelan (bintang 4 dan 5): Rp5.531.680
Jasa Keuangan
- Bank umum (devisa dan nondevisa) dengan aset di atas Rp1 triliun: Rp5.531.680
- Bank syariah dengan aset di atas Rp1 triliun: Rp5.531.680.
- Penulis :
- Ahmad Munjin