
Pantau - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) tengah mempersiapkan infrastruktur untuk selanjutnya mengajukan izin kegiatan usaha bullion alias bank emas. Ini merupakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas, seperti simpanan, pembiayaan, perdagangan, penitipan emas sesuai ketentuan.
Rencana itu diungkapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (PBKN) OJK Dian Ediana Rae.
“Hal tersebut tentunya merupakan bentuk diversifikasi yang dapat memperbesar skala usaha dengan memonetisasi simpanan emas sebagai sumber pendanaan, sehingga dapat meningkatkan pendalaman pasar keuangan dengan semakin meningkatnya variasi produk yang ditawarkan sebagai sarana investasi,” katanya di Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Dian mengatakan, koordinasi antara OJK dan industri perbankan terus dilakukan. OJK juga menyambut baik apabila terdapat bank yang akan mengajukan permohonan izin untuk melaksanakan kegiatan usaha bulion sepanjang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: KEK Gresik Produksi Emas 60 Ton, BRI dan BSI Diajukan Jadi ‘Bullion Bank’
Secara global, jelas Dian, Bulion Bank sebagai salah satu pilar utama dalam modernisasi dan reformasi pasar emas suatu negara.
Bulion Bank dapat memfasilitasi pembelian, penjualan dan penggunaan bulion standar dengan menawarkan layanan pembiayaan penjualan dan perdagangan kepada partisipannya di pasar bulion.
Ia menambahkan bahwa kegiatan usaha bulion merupakan bentuk diversifikasi usaha jasa keuangan dengan memonetisasi simpanan emas sebagai sumber pendanaan.
“Kegiatan ini tentunya akan meningkatkan pendalaman pasar keuangan di Indonesia dengan semakin meningkatkan variasi produk yang ditawarkan sebagai sarana investasi,” papar Dian.
Baca juga: Airlangga Sebut Bullion Bank Siap Meluncur di 2025
Ia mengatakan, potensi bisnis pada produk emas dinilai masih luas dengan mempertimbangkan Indonesia sebagai salah satu produsen besar emas di dunia.
Melalui penerbitan POJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion, Dian menjelaskan bahwa perbankan syariah bersama-sama dengan lembaga jasa keuangan (LJK) lainnya dapat menjembatani supply dan demand terhadap kebutuhan emas, termasuk monetisasi emas yang masih idle di masyarakat.
“OJK bersama pemerintah dan pihak terkait telah secara aktif berkoordinasi untuk mempersiapkan pelaksanaan kegiatan usaha bulion, antara lain berkaitan dengan kesiapan infrastruktur pendukung dan proses perizinan aktivitas kegiatan usaha,” ucap Dian.
Sebelumnya secara terpisah, Chief Economist BSI Banjaran Surya Indrastomo mengatakan bahwa bullion bank merupakan salah satu potensi inovasi yang berpeluang dimaksimalkan oleh BSI pada tahun depan.
Baca juga: OJK Sebut Bakal Disiapkan Perpres Khusus untuk Mengatur Bank Emas
Peluang ini semakin kuat terutama setelah OJK menerbitkan POJK/17 2024. Banjaran menilai, POJK tersebut membuka potensi pengembangan ekosistem bisnis emas ke depan.
Sejak berdiri pada tiga tahun lalu, ia mencatat bahwa BSI terus mencatatkan kinerja yang sangat baik di bisnis produk emas, cicil dan gadai emas.
Oleh sebab itu, menurut Banjaran, sudah semestinya BSI menjadi motor penggerak kegiatan usaha bulion yang sudah diatur dalam POJK. Dengan BSI menjalankan fungsi bullion bank, maka BSI berkontribusi pada implementasi strategi hilirisasi pemerintah.
- Penulis :
- Ahmad Munjin