
Pantau - Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen merupakan amanat dari Undang-Undang yang harus dilaksanakan oleh pemerintah.
Kebijakan ini, menurutnya, telah melewati proses teknokratis yang matang dan tidak akan memengaruhi daya beli masyarakat secara signifikan.
"Ini merupakan amanat undang-undang yang telah disepakati bersama, dan kebijakan PPN 12 persen sudah melewati pertimbangan teknokratis yang seksama. Sehingga tidak akan memukul daya beli masyarakat atau menimbulkan inflasi yang tak terkendali," ujar Adies kepada wartawan, Selasa (31/12/2024).
Ia menjelaskan, kenaikan PPN tersebut diatur dalam UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025.
Baca Juga: Kemenperin: PPN 12 Persen Diterima Industri, Relaksasi Impor Justru Jadi Kekhawatiran Utama
Adies menambahkan, mayoritas komoditas konsumsi masyarakat tidak akan terdampak, karena hanya 33 persen barang dan jasa dalam Indeks Harga Konsumen (Consumer Price Index) yang dikenakan PPN.
"Artinya, sebagian besar komoditas yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari tidak terpengaruh oleh kenaikan tarif PPN," katanya.
Adies juga membandingkan kebijakan ini dengan negara lain, seperti Vietnam, yang memiliki batas bawah tarif PPN sebesar 5 persen.
"Pasalnya, Vietnam batas bawah tarif PPN adalah 5 persen, sedangkan Indonesia 0 persen yang bahkan itu mencakup 67 persen atau sebagian besar barang konsumsi masyarakat," jelasnya.
Meski begitu, ia tetap mengingatkan agar dampak kebijakan ini tidak dibesar-besarkan oleh pasar dan industri.
Baca Juga: PPN 12 Persen Dinilai Dukung Program Strategis Presiden Prabowo
"Saya harap seluruh pihak bijak menyikapi kenaikan pajak ini," tegasnya.
Lebih lanjut, Adies meminta pemerintah untuk melakukan sosialisasi yang jelas kepada masyarakat terkait kebijakan ini.
Ia juga mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto dalam menyikapi kebijakan tersebut, dengan menyeimbangkan pelaksanaan amanat UU dan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.
“Pemberlakuan PPN 12 persen secara selektif pada barang-barang kategori mewah merupakan win-win solution bagi semua pihak," tutupnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas