HOME  ⁄  Ekonomi

Demi Target Modal Inti Tercapai, OJK Desak BPR-BPRS Percepat Proses Konsolidasi

Oleh Ahmad Munjin
SHARE   :

Demi Target Modal Inti Tercapai, OJK Desak BPR-BPRS Percepat Proses Konsolidasi
Foto: Ilustrasi - Petugas layanan pelanggan (customer service) bank perekonomian rakyat syariah (BPRS) tengah melayani nasabah. (ANTARA/BPRS Parahyangan)

Pantau - Demi target pemenuhan modal inti minimum (MIM) tercapai, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta bank perekonomian rakyat (BPR) dan bank perekonomian rakyat syariah (BPRS) mempercepat proses konsolidasi.

Pengawas senantiasa meminta BPR/S mengakselerasi proses konsolidasi perbankan guna memastikan pencapaian target yang telah ditetapkan tersebut sesuai dengan ketentuan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan hal itu di Jakarta, Senin (27/1/2025).

Dian mencatat bahwa masih terdapat BPR/BPRS yang belum memenuhi MIM sebesar Rp6 miliar, dengan batas waktu pemenuhannya ditetapkan hingga posisi keuangan BPR dan BPRS masing-masing 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2025.

Baca juga: Inilah 3 Peraturan Baru OJK demi Perkuat BPR dan BPRS

Bagi BPR/BPRS yang belum memenuhi ketentuan tersebut, langkah-langkah yang akan ditempuh meliputi penggabungan atau peleburan dengan BPR/BPRS lain, bermitra dengan investor strategis, atau melalui proses akuisisi.

Namun, secara keseluruhan, catat Dian, terdapat hasil yang positif dan peningkatan signifikan dalam jumlah bank yang memenuhi ketentuan modal inti setiap tahunnya sejalan dengan tujuan diterbitkannya Peraturan OJK (POJK) terkait Konsolidasi Bank dan Pemenuhan MIM.

Ia mengingatkan POJK Pemenuhan MIM BPR/BPRS bertujuan menguatkan ketahanan permodalan BPR/BPRS sehingga meningkatkan kapasitas dalam menyediakan dana bagi sektor riil, khususnya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Hal tersebut selaras dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang mengamanatkan perluasan kegiatan usaha BPR/BPRS, sehingga menjadikan penguatan permodalan sebagai salah satu aspek strategis yang harus dipenuhi.

Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha 20 BPR Selama 2024 Lantaran Tak Kunjung Sehat

Tak hanya BPR/BPRS, bank pembangunan daerah (BPD) juga memiliki kewajiban pemenuhan MIM yakni sebesar Rp3 triliun yang dapat dilakukan secara mandiri. Pemenuhan MIM ini juga dapat dilakukan melalui pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB).

Dian mengatakan bahwa seluruh BPD sudah memenuhi modal inti minimum, baik melalui pemenuhan MIM secara mandiri atau melalui pembentukan KUB.

"Dalam perkembangan pembentukan KUB, saat ini terdapat 5 BPD yang sedang dalam proses perizinan pembentukan KUB," tutur dia.

Dian pun kembali mengingatkan bahwa POJK Konsolidasi Bank Umum bertujuan untuk memastikan perbankan, termasuk BPD, memiliki struktur permodalan yang kokoh dalam rangka mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca juga: 15 Bank Tutup Tahun Ini, LPS Bayar Klaim Simpanan Rp725,98 M

Penulis :
Ahmad Munjin