
Pantau - Nilai transaksi aset kripto diteropong mencapai di atas Rp1.000 triliun jika siklus empat tahunan terulang pada tahun ini.
Pada 2021, nilai transaksi aset kripto mencapai all time high sebesar Rp859,45 triliun dan menyentuh Rp650,61 triliun pada tahun lalu.
Kalau siklus empat tahunan dari Bitcoinnya nanti masuk ke 2025, ya mudah-mudahan nanti siap-siap nanti akan mencapai transaksi tertinggi lagi, mudah-mudahan bisa jadi lebih dari Rp859 triliun. Bisa jadi di atas Rp1.000 triliun.
Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Tirta Karma Senjaya mengungkapkan itu dalam Bulan Literasi Kripto, dikutip di Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Baca juga: Indodax Setor Pajak Rp490,06 Miliar dari Transaksi Aset Kripto
Menurut dia, tahun 2025 merupakan fase baru yang sangat penting mengingat adanya peralihan kewenangan, pengaturan, dan pengawasan aset kripto dari Bappebti kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Demi menjaga ekosistem ini semakin menjadi lebih transparan, efektif, dan memberikan kontribusi bagi perekonomian, maka ada tantangan yang perlu diatasi. Salah satu kendala tersebut adalah keberadaan entitas ilegal dan aktivitas cybercrime yang perlu diawasi lebih baik lagi.
Upaya ini perlu dilakukan melalui kerja keras OJK, Bappebti, serta Asosisasi Blockchain dan Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo-ABI). Begitu pula dengan pelaku industri yang harus patuh terhadap regulasi terkait aset kripto.
"Jadi kita harus tetap masih membangun bersama untuk industri kita yang ke depan," kata Tirta.
Baca juga: Ini Bukti Investor Sangat Percaya Bitcoin sebagai Aset Lindung Nilai
Sebelumnya, regulasi untuk transaksi aset kripto diatur oleh pengaturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Nomor 9 Tahun 2024, Nomor 13 Tahun 2022, dan Nomor 8 Tahun 2021 yang memberikan panduan untuk mengatur perdagangan aset kripto di bursa berjangka CFX.
Sejumlah regulasi tersebut ini menekankan kepatuhan dalam landscape dinamis transaksi aset kripto.
Di bawah pengawasan OJK, perdagangan aset kripto diatur dalam Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 yang mengakomodasi berbagai pengaturan Bappebti, tetapi juga mengakomodasi peraturan tambahan sesuai standar OJK untuk terus meningkatkan tolak ukur pengaturan perdagangan aset kripto di Indonesia.
Adapun mekanisme perdagangan aset kripto di Indonesia saat ini telah melibatkan banyak pihak, terutama SRO (Safe Regulatory Organization), yang terdiri dari lembaga bursa, kliring, dan lembaga penyimpan dana atau depository.
Baca juga: Mending Saham, Emas, atau Kripto? Ini Kata Lo Kheng Hong
- Penulis :
- Ahmad Munjin
- Editor :
- Ahmad Munjin