
Pantau - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat bahwa penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital telah mencapai Rp33,56 triliun hingga akhir Februari 2025.
Pendapatan ini bersumber dari berbagai jenis pajak, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp26,18 triliun, pajak kripto Rp1,21 triliun, pajak fintech (P2P lending) Rp3,23 triliun, serta pajak atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp2,94 triliun.
Hingga Februari 2025, pemerintah telah menunjuk 211 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Dalam periode yang sama, sepuluh Wajib Pajak PMSE dalam negeri dihapus dan digabungkan ke dalam NPWP Pusat Badan dengan flagging PMSE, termasuk PT Jingdong Indonesia Pertama, PT Shopee International Indonesia, PT Bukalapak.com, dan lainnya.
Baca juga: Setoran Pajak Digital Capai Rp33,39 Triliun Hingga Januari 2025
Dari total pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 188 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp26,18 triliun.
Penerimaan pajak kripto juga menunjukkan pertumbuhan, mencapai Rp1,21 triliun hingga Februari 2025.
Pajak dari sektor fintech turut berkontribusi dengan penerimaan Rp3,23 triliun, sementara pajak SIPP tercatat sebesar Rp2,94 triliun.
Baca juga: 5 Hal yang Harus Diketahui tentang Laporan SPT Tahunan 2025, Jangan Sampai Kena Denda!
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus menunjuk pelaku usaha digital sebagai pemungut pajak guna menciptakan persaingan usaha yang adil antara pelaku usaha konvensional dan digital.
Selain itu, potensi pajak dari sektor ekonomi digital lainnya, seperti kripto, fintech, dan transaksi pengadaan pemerintah, akan terus dioptimalkan untuk mendukung penerimaan negara.
Baca juga: Kejar Penerimaan Pajak, Puteri Komarudin Dorong DJP Siapkan Strategi
- Penulis :
- Wulandari Pramesti