
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 24 aset senilai Rp882 miliar dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penyelamatan keuangan negara dan menjaga stabilitas sistem pembiayaan ekspor nasional.
Menurut Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, aset yang disita mencakup 22 properti di wilayah Jabodetabek serta dua aset lainnya di Surabaya. Penilaian total aset tersebut dilakukan berdasarkan Zona Nilai Tanah (ZNT).
"Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari pemulihan aset negara yang mengalami kerugian akibat pemberian fasilitas kredit yang tidak sesuai prosedur," kata Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Dampak Kasus LPEI terhadap Sektor Keuangan
LPEI merupakan lembaga keuangan yang bertugas mendukung ekspor nasional dengan menyediakan fasilitas pembiayaan bagi perusahaan yang berorientasi ekspor. Namun, kasus ini menyoroti tantangan tata kelola dan transparansi dalam lembaga pembiayaan pemerintah.
Baca Juga:
Diduga Hasil Pemerasan, KPK Sita Rumah Milik Rohidin Mersyah Senilai Rp1,5 Miliar
Total kerugian negara akibat kredit yang diberikan kepada PT Petro Energy (PE) mencapai sekitar Rp891,3 miliar, terdiri dari 18,07 juta dolar AS dan Rp594,144 miliar. Dugaan konflik kepentingan antara pejabat LPEI dengan debitur menjadi salah satu faktor utama dalam kasus ini.
Dalam dunia keuangan, kasus seperti ini dapat menurunkan kepercayaan terhadap lembaga pembiayaan negara dan menimbulkan risiko sistemik. Penyalahgunaan kredit yang diberikan tanpa analisis kelayakan yang baik dapat berdampak pada kestabilan keuangan dan likuiditas sektor perbankan serta lembaga keuangan non-bank.
Langkah Pencegahan dan Regulasi Lebih Ketat
Kasus LPEI ini menggarisbawahi pentingnya pengawasan lebih ketat dalam proses pemberian kredit. Regulator dan pemangku kepentingan di sektor keuangan perlu memastikan bahwa lembaga pembiayaan negara menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menyalurkan dana.
Di samping itu, lembaga-lembaga seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Keuangan dapat memperketat regulasi terhadap LPEI dan institusi serupa untuk mencegah kasus serupa terjadi di masa depan.
Ke depan, peningkatan transparansi dalam tata kelola lembaga keuangan dan penerapan teknologi berbasis data untuk analisis kredit diharapkan dapat meningkatkan efisiensi sekaligus mengurangi risiko penyalahgunaan dana dalam pembiayaan ekspor.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah
- Editor :
- Ahmad Ryansyah