
Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pelaksanaan wajib pajak di Pemprov DKI Jakarta dinilai belum berjalan maksimal.
Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, akibat wajib pajak tidak berjalan optimal, Pemprov DKI Jakarta berpotensi kehilangan peningkatan penerimaan pajak sebesar Rp4,9 triliun dari hasil pendampingan KPK di 2017.
"Padahal di Jakarta, dalam tahun 2018, sebesar Rp38,12 triliun dari anggaran belanja atau 48,76 persen dari total APBD dibiayai dari pajak daerah," kata Agus dalam konferensi pers Akhir Tahun Kinerja KPK Tahun 2018 di Gedung Penunjang, KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/12/2018).
Baca juga: Intip Produk Karya Narapidana Yuk, Salah Satunya Karya Jhon Kei Lho
Agus menyebut, salah satu wajib pajak yang tidak patuh yaitu mengenai pajak reklame dan keindahan tata ruang di wilayah DKI Jakarta. KPK menemukan dari 295 tiang tumbuh hanya 5 di antaranya yang memiliki ijin.
Potensi moral hazard dan pembiaran karena kebuntuan komunikasi antara Dinas dan pihak terkait lainnya yang mengakibatkan tidak terpungutnya pajak reklame.
Idealnya potensi pajak reklame yang dapat disetorkan ke kas daerah dengan tarif minimal Rp450 juta per tahun. Namun akibat wajib pajak tidak dilaksanakan, KPK mencatat Pemprov DKI tidak memungut pajak reklame hingga Rp130 miliar per tahun.
Baca juga: Dapat Laporan Mahal Jadi Penyebab Jokowi Gratiskan Tol Suramadu
"Pajak reklame merupakan salah satu sumber pendapatan penting bagi Jakarta. Pajak reklame menyumbang sekitar tiga persen total PAD pemprov Jakarta," kata Agus.
Karenanya, KPK mendorong Pemprov DKI untuk mengembangkan sistem monitoring reklame berbasis teknologi informasi dalam hal pendataan. Agar data titik reklame dari BPRD, PTSP, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan, serta Satpol PP dapat direkonsiliasi, direkam titik koordinatnya dan
dilengkapi dengan metadata. Untuk memperkuat pengawasan oleh masyarakat, maka data tersebut dibuka ke publik.
- Penulis :
- Nani Suherni