Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Harga Emas Antam 4 Agustus 2025 Tercatat Rp1.946.000 per Gram, Simak Ketentuan Pajaknya

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Harga Emas Antam 4 Agustus 2025 Tercatat Rp1.946.000 per Gram, Simak Ketentuan Pajaknya
Foto: (Sumber: Seorang warga memperlihatkan logam mulia Antam, Kamis (22/5/2025) di Jakarta. ANTARA/Gunawan Wibisono/aa. (Sumber: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Pantau - Harga emas batangan produksi PT Antam Tbk pada Senin, 4 Agustus 2025, tercatat sebesar Rp1.946.000 per gram berdasarkan laman resmi Logam Mulia.

Sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas Antam berada di angka Rp1.792.000 per gram.

Ketentuan Pajak Jual-Beli Emas Antam

Setiap transaksi penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk senilai lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Besaran pajak yang dikenakan yaitu:

  • 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP
  • PPh 22 atas transaksi buyback ini dipotong langsung dari total nilai yang diterima.

Selain itu, pembelian emas batangan juga dikenai pajak PPh 22:

  • 0,45 persen untuk pemegang NPWP
  • 0,9 persen untuk non-NPWP

Setiap transaksi pembelian disertai bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi.

Rincian Harga Emas Antam Berdasarkan Pecahan

Berikut harga emas batangan Antam per 4 Agustus 2025 untuk berbagai pecahan:

  • 0,5 gram: Rp1.023.000
  • 1 gram: Rp1.946.000
  • 2 gram: Rp3.832.000
  • 3 gram: Rp5.723.000
  • 5 gram: Rp9.505.000
  • 10 gram: Rp18.955.000
  • 25 gram: Rp47.262.000
  • 50 gram: Rp94.445.000
  • 100 gram: Rp188.812.000
  • 250 gram: Rp471.765.000
  • 500 gram: Rp943.320.000
  • 1.000 gram: Rp1.886.600.000

Harga dapat berubah sewaktu-waktu tergantung pergerakan pasar emas global dan nilai tukar rupiah.

Penulis :
Aditya Yohan