Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Peredaran Produk Impor Ilegal Menurun, Kemendag Tingkatkan Pengawasan dan Siap Musnahkan Barang Sitaan

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Peredaran Produk Impor Ilegal Menurun, Kemendag Tingkatkan Pengawasan dan Siap Musnahkan Barang Sitaan
Foto: (Sumber: Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso ditemui saat melakukan ekspose produk ilegal di kantor kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (6/8/2025). (ANTARA/Maria Cicilia Galuh))

Pantau - Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan bahwa peredaran produk impor ilegal mengalami penurunan berkat pengawasan dan pemeriksaan rutin yang dilakukan pemerintah sepanjang Januari hingga Juli 2025.

Meski mengalami tren penurunan, Budi menegaskan bahwa potensi masuknya barang ilegal tetap ada jika pengawasan tidak dilakukan secara konsisten.

"Kecenderungannya memang menurun ya, tetapi kan begini kalau kecenderungannya menurun, kan berarti belum berhenti. Jadi kalau tidak dilakukan pengawasan, tidak dilakukan pemeriksaan, nanti akan naik lagi," ujarnya.

Kemendag terus berkoordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga untuk memperkuat pengawasan terhadap barang impor yang masuk ke Indonesia.

Menurut Budi, aktifnya pengawasan membuat pelaku usaha ilegal mulai enggan mengambil risiko.

"Kebanyakan baru. Jadi yang sudah-sudah ya sudah nggak berani lagi. Makanya kecenderungannya tadi kami sampaikan menurun. Alhamdulillah ya, jadi menurun, mudah-mudahan ke depan nggak ada," ia menambahkan.

Pemusnahan Barang Sitaan Senilai Rp26,4 Miliar

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) Moga Simatupang menyatakan bahwa barang-barang impor ilegal yang disita oleh Kemendag akan segera dimusnahkan.

"Proses pemusnahan itu setelah kita selesai proses verifikasi dan kesiapan pelaku usaha, kapan mereka siap melakukan pemusnahan menginformasikan kepada PPNS kita untuk disaksikan pada saat pemusnahan. Waktunya itu tergantung persiapan, karena dia perlu tempat dan lokasi pemusnahan," ungkapnya.

Proses pemusnahan dilakukan oleh pelaku usaha di bawah pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) setelah verifikasi selesai dilakukan.

Kemendag mencatat nilai barang impor ilegal yang disita mencapai Rp26,4 miliar, terdiri dari berbagai komoditas seperti ban, bahan baku plastik, keramik, serta produk makanan dan minuman.

Penyitaan dilakukan berdasarkan hasil pengawasan post border di empat wilayah yakni Surabaya, Makassar, Medan, dan Bekasi.

Pengawasan intensif tersebut dilakukan sepanjang periode Januari hingga Juli 2025, sebagai upaya konkret mencegah peredaran barang impor ilegal di pasar domestik.

Penulis :
Aditya Yohan