Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Kemnaker Wajibkan Perusahaan Laporkan Lowongan Kerja Lewat Karirhub, Sanksi Berlaku Mulai 2026

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Kemnaker Wajibkan Perusahaan Laporkan Lowongan Kerja Lewat Karirhub, Sanksi Berlaku Mulai 2026
Foto: (Sumber: Kemnaker mengingatkan seluruh pemberi kerja dan perusahaan di Indonesia untuk menunaikan kewajiban Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan (WLLP))

Pantau - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali mengingatkan seluruh pemberi kerja dan perusahaan di Indonesia untuk memenuhi kewajiban Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan (WLLP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2024.

Laporkan Lewat Karirhub, Bangun Pasar Kerja Nasional yang Transparan

Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, menjelaskan bahwa pelaporan lowongan pekerjaan kini dapat dilakukan dengan mudah melalui platform resmi SIAPKerja, yaitu Karirhub.

" Dengan memposting lowongan kerja di platform Karirhub, perusahaan tak hanya memenuhi kewajiban regulasi, tetapi juga berkontribusi dalam membangun pasar kerja nasional yang lebih transparan, akuntabel, dan berdaya saing," ujarnya.

Perusahaan cukup memposting lowongan kerja dan melakukan proses rekrutmen secara daring melalui Karirhub.

WLLP sendiri bertujuan untuk menyediakan basis data pasar kerja nasional yang akurat dan terintegrasi, sebagai bahan perumusan kebijakan ketenagakerjaan yang tepat sasaran.

" WLLP mewujudkan sistem rekrutmen tenaga kerja yang transparan dan efisien karena mempertemukan kebutuhan tenaga kerja perusahaan dengan pencari kerja secara lebih cepat," jelas Sunardi.

Sudah 60 Ribu Perusahaan Taat, Sanksi Diberlakukan Mulai 2026

Sejak diterbitkannya Perpres Nomor 57 Tahun 2024, lebih dari 60 ribu perusahaan telah melaksanakan kewajiban WLLP melalui Karirhub.

Sebagai bentuk apresiasi, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli akan memberikan penghargaan kepada perusahaan yang konsisten menjalankan WLLP dalam ajang Naker Award 2025 yang dijadwalkan berlangsung pada bulan November 2025.

Sunardi juga mengingatkan bahwa sanksi administratif akan mulai diberlakukan pada tahun 2026 bagi perusahaan yang tidak melaporkan lowongan kerja sesuai ketentuan.

" Karena itu, seluruh pemberi kerja diimbau untuk segera memastikan kepatuhan sejak sekarang," tegasnya.

Di sisi lain, Kepala Pusat Pasar Kerja Kemnaker, Surya Lukita, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat lebih dari 5 juta pencari kerja yang telah terdaftar di Karirhub dan tersebar di seluruh Indonesia.

Kemnaker pun mengimbau masyarakat, khususnya pencari kerja, untuk memanfaatkan Karirhub sebagai sarana utama mencari pekerjaan resmi, aman, dan terpercaya.

Penulis :
Ahmad Yusuf