
Pantau - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tarif cukai rokok tidak akan mengalami kenaikan pada tahun 2026.
"Tahun 2026 tarif cukainya tidak kami naikkan," kata Purbaya dalam taklimat media di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Jumat.
Audiensi dengan Industri Rokok
Purbaya mengungkapkan telah beraudiensi dengan pelaku industri rokok besar dalam negeri, di mana masing-masing pihak saling memberi masukan mengenai keberlanjutan industri tersebut.
"Satu hal yang saya diskusikan dengan mereka, apakah saya perlu mengubah tarif cukainya tahun 2026? Mereka bilang, asal nggak diubah sudah cukup. Ya sudah, saya nggak ubah," ujarnya.
Meski tidak menaikkan tarif, Purbaya menyiapkan strategi lain untuk menjaga penerimaan negara sekaligus keberlangsungan industri rokok.
Salah satu strategi itu adalah memperluas cakupan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) sebagai fasilitas penunjang bagi pengusaha hasil tembakau.
Ia menyebut perluasan kawasan ini juga ditujukan untuk menarik pembuat rokok ilegal agar masuk ke sistem resmi dan membayar pajak sesuai kewajiban.
"Jadi, kami tidak hanya membela perusahaan yang besar saja, tapi yang kecil juga bisa masuk ke sistem," tambahnya.
Kebijakan Adil dan Perlindungan UMKM
Purbaya menegaskan akan menyusun kebijakan yang adil, menjaga kesempatan kerja, serta tidak menghilangkan peluang bagi pelaku usaha kecil.
Ia menolak usulan dari perusahaan besar yang ingin masuk ke pasar rokok kecil dengan produk harga setara karena dinilai berpotensi mematikan industri kecil.
"Saya pertimbangkan masukan-masukan seperti itu, tapi yang kami atur adalah supaya yang kecil bisa hidup, yang besar juga bisnisnya nggak terganggu secara tidak adil," jelasnya.
Perluasan kawasan khusus akan dimulai dengan evaluasi efektivitas KIHT yang sudah ada di Kudus, Jawa Tengah, serta Pare-Pare, Sulawesi Selatan.
Setelah evaluasi, Purbaya akan menyusun kebijakan lanjutan dengan melibatkan pemerintah daerah.
"Jadi, mereka jangan main-main, tapi kami kasih ruang untuk hidup juga, dengan menggalakkan Kawasan Industri Hasil Tembakau atau langkah-langkah lain yang diperlukan, sehingga lapangan kerja masih tercipta dan yang kecil UMKM masih bisa masuk ke sistem dengan adil dan membayar pajak," tutur Purbaya.
- Penulis :
- Shila Glorya