Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

BEI dan OJK Bahas Penyesuaian Aturan Free Float, DPR Dorong Naik hingga 30 Persen

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

BEI dan OJK Bahas Penyesuaian Aturan Free Float, DPR Dorong Naik hingga 30 Persen
Foto: Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna (sumber: ANTARA/Muhammad Heriyanto)

Pantau - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mengkaji penyesuaian regulasi pencatatan saham, termasuk terkait free float atau saham yang dimiliki publik.

Kajian BEI Soal Free Float dan IPO

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menegaskan setiap kebijakan free float akan mempertimbangkan sisi perusahaan tercatat serta kemampuan investor.

"Konsep penyesuaian akan kami publikasikan dalam waktu dekat untuk mendapatkan masukan dari para pemangku kepentingan," ungkap Nyoman.

Ia menambahkan BEI selalu memperhatikan relevansi pengaturan dengan kondisi dan dinamika pasar modal, serta melakukan benchmarking terhadap praktik umum di bursa global.

"Seluruh pengaturan juga disusun dengan melewati proses dengar pendapat dengan pemangku kepentingan," ujarnya.

Nyoman menekankan fokus BEI bukan hanya pada persyaratan free float, tetapi juga memperbanyak jumlah Initial Public Offering (IPO) berskala besar untuk mendukung nilai kapitalisasi free float di BEI.

"Saat ini BEI sedang melakukan kajian dengan tujuan mengetahui hambatan yang dialami oleh perusahaan skala besar untuk melakukan IPO, hasil dari kajian akan menjadi salah satu referensi dalam melakukan penyesuaian peraturan," kata Nyoman.

Sikap OJK dan DPR Terkait Free Float

Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mempertimbangkan menaikkan aturan minimum free float dari 7 persen menjadi 10 persen.

"Free float akan kami atur minimal 10 persen, tetapi kami juga akan mempertimbangkan kapitalisasi pasar," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi saat Rapat Kerja dengan DPR RI.

Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun berharap minimum free float di pasar modal Indonesia bisa berada di kisaran 30 persen, mengikuti aturan di beberapa bursa negara ASEAN.

"Ya kita minta ditingkatkan minimal di kisaran di atas 30 persen. Di antara negara-negara ASEAN, Indonesia ini termasuk yang paling rendah, free float share-nya, Indonesia harus menaikkan," tegas Misbakhun.

Sebagai catatan, free float adalah jumlah saham perusahaan yang diperdagangkan bebas di publik melalui pasar modal, tidak termasuk saham yang dimiliki pemegang saham pengendali, mayoritas, komisaris, maupun direksi.

Penulis :
Leon Weldrick