billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Bea Cukai Serahkan Tersangka dan 800 Ribu Batang Rokok Ilegal ke Kejari Bengkayang

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Bea Cukai Serahkan Tersangka dan 800 Ribu Batang Rokok Ilegal ke Kejari Bengkayang
Foto: (Sumber: Bea Cukai Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Penindakan Rokok Ilegal ke Kejari Bengkayang.)

Pantau - Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat resmi menyerahkan tersangka berinisial HS beserta barang bukti penyelundupan rokok ilegal dan daging olahan ke Kejaksaan Negeri Bengkayang pada Kamis, 9 Oktober 2025.

Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada 7 Oktober 2025.

Barang bukti yang diserahkan meliputi 800.000 batang rokok ilegal dan ribuan kilogram daging olahan tanpa dokumen resmi.

Daging olahan yang telah membusuk dimusnahkan dengan cara ditimbun di dalam tanah.

Diselundupkan dari Perbatasan Malaysia, Potensi Rugikan Negara Rp982 Juta

Tersangka HS ditangkap pada 12 Agustus 2025 oleh tim gabungan dalam patroli di jalur perbatasan Indonesia–Malaysia yang dicurigai menjadi rute penyelundupan.

Penangkapan dilakukan terhadap dua unit truk berpendingin yang membawa daging olahan dan rokok ilegal asal luar negeri melalui jalur tidak resmi.

Operasi ini dilakukan oleh gabungan Kanwil Bea Cukai Kalbagbar, Bea Cukai Jagoi Babang, dan Bea Cukai Sintete, bekerja sama dengan Satpom Lanud Harry Hadisoemantri serta BAIS TNI.

Sweeping dilakukan di depan Lanud HAD, Kabupaten Bengkayang.

Total nilai barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai Rp2.043.000.000,00, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp982.419.000,00 akibat tidak dibayarkannya cukai dan pajak impor.

“Penindakan ini merupakan hasil kolaborasi tim gabungan yang terdiri dari Kanwil Bea Cukai Kalbagbar, Bea Cukai Jagoi Babang, dan Bea Cukai Sintete bersama dengan Satpom Lanud Harry Hadisoemantri dan BAIS TNI yang melakukan sweeping di depan Lanud HAD,” ungkap Beni Novri, Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Kalbagbar.

Tersangka Dikenai Dua Pasal Pelanggaran Cukai dan Kepabeanan

Tersangka HS diduga melanggar:

Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Pasal 104 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan

Beni Novri menegaskan bahwa Bea Cukai Kalbagbar akan terus memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum demi menjaga keamanan masyarakat dari ancaman barang ilegal.

"Kanwil Bea Cukai Kalbagbar bersama-sama dengan aparat penegak hukum lainnya senantiasa terus berkomitmen penuh dalam menjaga masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya yang masuk ke Indonesia, sesuai tugas dan fungsi kami sebagai community protector," tegasnya.

Penulis :
Aditya Yohan