
Pantau - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan pentingnya implementasi Standar Operasional Prosedur (SOP) keamanan kerja di industri nikel guna mencegah risiko kecelakaan kerja yang terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir.
104 Kasus Kecelakaan Kerja Terjadi Sejak 2019
Pengawas Ketenagakerjaan dari Direktorat Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan (Binariksa) Kemnaker, Hugo Nainggolan, mengungkapkan bahwa sejak tahun 2019 hingga 2025 telah terjadi 104 kecelakaan kerja di sektor industri nikel.
"Penyebab kecelakaan kerja di industri nikel antara lain SOP belum dibuat dan dilaksanakan, termasuk supervisi internal yang tidak berjalan", ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa pemeriksaan dan pengujian alat sering diabaikan.
"Testing dan maintenance alat tidak dilakukan berkala, hingga personel Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tidak tersertifikasi dan berlisensi K3", ujarnya.
Kemnaker menekankan bahwa berbagai aspek keselamatan tersebut harus menjadi perhatian utama bagi seluruh pemangku kepentingan industri nikel.
Pemerintah Perkuat Pengawasan dan Revisi Regulasi
Sebagai langkah pencegahan, Kemnaker menggencarkan pengawasan reguler melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) di wilayah operasional industri nikel.
Penguatan juga dilakukan melalui layanan pelaporan mandiri masyarakat menggunakan kanal digital resmi seperti Teman K3 dan Lapor Menaker.
"Lalu ada Norma 100 sebagai layanan digital self assessment untuk membantu penilaian terhadap tingkat kepatuhan perusahaan dalam menerapkan regulasi ketenagakerjaan", jelas Hugo.
Pemerintah juga memiliki wewenang untuk memberikan sanksi kepada perusahaan yang melanggar SOP dan regulasi ketenagakerjaan, termasuk melalui sistem Online Single Submission (OSS) serta sanksi pidana.
"Selain itu, kami juga tengah melakukan revisi Undang-Undang No.1 Tahun 1970", tambahnya.
Sekretaris Jenderal Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Damar Panca Mulya, menyuarakan pentingnya edukasi K3 diperluas dan regulasi diperbarui.
"Selain itu, peningkatan sistem pengawasan K3 yang melibatkan serikat buruh, serta meningkatkan sanksi yang berat bagi perusahaan yang abai terhadap penerapan K3", tegasnya.
Dukungan terhadap penguatan K3 juga disampaikan oleh peneliti dari Aksi Ekologi dan Emansipasi Rakyat (AEER), Timotius Rafael.
"Dampak lingkungan, risiko kerja, tata kelola industri nikel yang lebih transparan dan berkeadilan diharapkan dapat mencegah risiko kecelakaan kerja di lapangan", ujarnya.
Pemerintah dan pemangku kepentingan diharapkan dapat mempercepat langkah perbaikan sistem dan budaya keselamatan kerja di industri nikel yang dikenal berisiko tinggi.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf








