Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pemerintah Siapkan Cukai Khusus untuk Rokok Ilegal Dalam Negeri, Target Berjalan Desember

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Pemerintah Siapkan Cukai Khusus untuk Rokok Ilegal Dalam Negeri, Target Berjalan Desember
Foto: Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menjawab pertanyaan awak media di Jakarta (sumber: ANTARA/Aji Cakti)

Pantau - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pemerintah sedang menyiapkan tarif cukai khusus bagi rokok ilegal dalam negeri sebagai langkah strategis untuk menghalau peredaran rokok ilegal dari luar negeri.

Kebijakan ini ditujukan untuk merapikan pasar tembakau nasional serta menarik produsen rokok ilegal lokal agar masuk ke dalam sistem yang legal melalui skema tarif khusus.

"Kita rapikan pasarnya, kita tutup pasar kita dari barang-barang ilegal, untuk produsen rokok dalam negeri yang masih ilegal kita ajak masuk ke sistem yang lebih legal ke Kawasan Industri Hasil Tembakau dengan tarif tertentu, sedang kita buat dan kita galakkan. Mungkin kapan jadinya? Harusnya Desember jalan," ungkapnya.

Rokok Ilegal Asing Rugikan Industri Dalam Negeri

Purbaya menjelaskan bahwa salah satu alasan utama diterapkannya kebijakan ini adalah tingginya peredaran rokok ilegal asing yang mematikan produksi rokok legal dalam negeri, yang dikenai cukai tinggi.

Menurutnya, kebijakan menaikkan tarif cukai yang terlalu tinggi justru membuka celah masuknya produk ilegal dari luar negeri seperti China dan Vietnam.

"Mereka bilang, orang Indonesia harus berhenti merokok. Dibuatlah kebijakan menaikkan tarif (cukai) ke level yang tinggi sekali. Tapi pada kenyataannya masyarakat tetap merokok dan yang terjadi adalah barang-barang gelap (ilegal) masuk. Jadi saya bilang (rokok ilegal) dari China, dari Vietnam," ia mengungkapkan.

Hal ini, lanjutnya, tidak hanya merugikan industri dalam negeri tetapi juga membahayakan aspek kesehatan masyarakat karena produk ilegal tidak melalui pengawasan.

Purbaya menegaskan bahwa kebijakan yang ada justru kontraproduktif jika membiarkan rokok ilegal asing berkembang.

"Kalau begitu kebijakannya untuk apa? Kita mematikan industri rokok legal dalam negeri, tetapi menghidupkan rokok ilegal dari luar negeri. Kalau begitu saya rugi. Saya tidak mau rugi!" tegasnya.

Legalitas, Pengawasan, dan Tindakan Tegas

Pemerintah juga berkomitmen memberikan kesempatan kepada pelaku usaha kecil yang masih ilegal untuk melakukan legalisasi.

"Upaya pemerintah bukan sekadar menindak, tetapi memberikan ruang bagi pelaku usaha yang selama ini bergerak di 'area gelap' atau ilegal untuk melakukan legalisasi," ujar Purbaya.

Jika pelaku usaha tidak memiliki modal, pemerintah akan mempertimbangkan bantuan agar mereka bisa masuk ke sistem legal.

Namun jika pelaku usaha tetap nekat beroperasi di luar sistem, pemerintah akan mengambil tindakan tegas.

"Kalau (kebijakan) itu sudah jalan, pemain-pemain yang tadinya gelap, kalau masih gelap kita sikat. Tidak ada lagi kompromi di situ," ia menekankan.

Pemerintah akan memperketat pengawasan setelah memberi kesempatan bagi pelaku usaha untuk berbenah, demi menciptakan persaingan yang adil.

Direktorat jenderal terkait kini tengah mempelajari mekanisme agar perusahaan kecil tetap bisa bertahan tanpa merusak pasar secara tidak adil.

Salah satu skema yang disiapkan adalah dengan memfasilitasi pelaku usaha rokok ilegal untuk pindah ke ruang usaha legal seperti Lingkungan Industri Kecil Hasil Tembakau (LIK-IHT) di Kudus.

Dengan masuk ke dalam LIK-IHT, aktivitas produksi akan tercatat dan berada di bawah pengawasan otoritas.

Penulis :
Leon Weldrick