
Pantau - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan bahwa kesiapan rantai pasok, dari hulu hingga hilir, menjadi faktor krusial dalam keberhasilan implementasi program Extended Producer Responsibility (EPR) atau tanggung jawab produsen yang diperluas.
Kepala Pusat Industri Hijau Kemenperin, Apit Pria Nugraha, menekankan pentingnya pemetaan peran di seluruh mata rantai industri untuk mendukung kebijakan EPR secara optimal.
"Untuk EPR ini kita eksplorasi berbagai potensi solusi untuk creating demand dan macam-macam. Tapi, ujung-ujungnya kita harus melihat kesiapan sepanjang supply chain dari hulu ke hilir, mereka siap atau tidak, lalu siapa yang punya peran untuk melakukan apa. Ini harus terpetakan dengan baik," ujar Apit.
Penguatan dari Hulu hingga Hilir dan Kebutuhan Kepastian Hukum
Apit menjelaskan bahwa dari sisi hulu, industri dapat mulai dengan penerapan teknologi pengemasan berkelanjutan (sustainable packaging), desain produk ramah lingkungan (ecodesign), serta transparansi informasi kepada konsumen.
Sementara dari sisi hilir, diperlukan penguatan mitra industri dalam pemilahan dan pengumpulan sampah, penyediaan fasilitas daur ulang, dan pengembangan Producer Responsibility Organization (PRO) yang transparan dan akuntabel.
Namun, menurut Apit, pelaku industri membutuhkan kepastian hukum untuk menjalankan EPR secara efektif.
"Tapi tentunya yang kami tangkap dari aspirasi teman-teman di industri itu, mereka butuh kepastian hukum juga. Ini (EPR) mau diapakan, EPR ini ada skema insentifnya, bagaimana aturan mainnya, siapa yang harus melakukan apa," jelasnya.
Ia juga menekankan perlunya regulasi yang harmonis antar sektor, agar tidak terjadi tumpang tindih dan kebingungan dalam pelaksanaan di lapangan.
"Dan challenge-nya adalah bagaimana kita bisa mengaitkan semua itu ke dalam kebijakan EPR. Bagaimana kita bisa memformulasikan performance-based itu sebagai bentuk insentif terhadap EPR-nya," tambah Apit.
Aturan EPR Nasional Ditargetkan Rampung 2026
Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyatakan bahwa aturan nasional terkait EPR direncanakan rampung pada pertengahan tahun 2026.
Rancangan Peraturan Presiden tersebut akan mencakup komponen dari Permen LHK Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen, ketentuan tentang PRO, serta pembagian peran antara pemerintah dan swasta.
- Penulis :
- Gerry Eka







