Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Ekonomi

Realisasi DMO Minyakita ke BUMN Capai 42 Persen, Kemendag Sebut Sudah Lampaui Target Minimal Pemerintah

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Realisasi DMO Minyakita ke BUMN Capai 42 Persen, Kemendag Sebut Sudah Lampaui Target Minimal Pemerintah
Foto: Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso meninjau harga barang kebutuhan pokok di Pasar Rawasari, Jakarta, Senin 16/3/2026 (sumber: Kemendag)

Pantau - Kementerian Perdagangan melaporkan realisasi kewajiban pasokan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) untuk Minyakita kepada BUMN pangan telah mencapai 42 persen sejak diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025.

Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Bina Pasar Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Nawandaru Dwi Putra dalam rapat pengendalian inflasi daerah di Jakarta pada Senin.

Nawandaru mengatakan, "Untuk realisasi DMO kepada D1 utamanya BUMN ini, sudah tercatat sejak berlakunya Permendag 43 ini sebesar 42 persen. Jadi artinya sudah di atas target yaitu adalah minimal 35 persen."

Ia menyebut capaian tersebut menunjukkan komitmen produsen minyak goreng dalam memenuhi kewajiban pasokan bagi kebutuhan dalam negeri, khususnya bagi BUMN yang menjalankan program pangan pemerintah.

Distribusi Sempat Tertekan pada Awal Tahun

Nawandaru menjelaskan bahwa pada Januari hingga Februari sempat terjadi tekanan pada realisasi distribusi Minyakita.

Tekanan tersebut terjadi karena produsen minyak goreng dan BUMN masih berada dalam masa transisi untuk menyesuaikan pola kerja sama bisnis ke bisnis.

Meski demikian, dukungan pemerintah melalui penetapan alokasi kepada produsen minyak goreng dinilai membantu meningkatkan pasokan kepada BUMN pangan.

Dukungan tersebut antara lain berupa surat dari Menteri Pertanian dan Kepala Badan Pangan Nasional yang mendorong produsen menambah distribusi pasokan untuk mendukung program bantuan pangan.

Kemendag juga mencatat sekitar 75 persen produsen minyak goreng telah memenuhi ambang batas minimal kewajiban DMO sebesar 35 persen.

Sekitar 25 persen produsen lainnya diharapkan segera menyusul memenuhi ketentuan tersebut pada Maret 2026.

Kendala Distribusi dan Upaya Fasilitasi Pedagang

Nawandaru menyampaikan bahwa kelancaran distribusi Minyakita memerlukan peran aktif produsen dan BUMN melalui kerja sama langsung antar pelaku usaha.

Pemerintah juga mencermati sejumlah kendala distribusi yang disampaikan Perum Bulog dalam penyaluran Minyakita kepada pedagang pengecer di pasar.

Salah satu kendala yang muncul adalah persyaratan administrasi berupa kepemilikan Nomor Induk Berusaha bagi pedagang pengecer.

Untuk mengatasi kendala tersebut, Kementerian Perdagangan telah mengirimkan surat edaran kepada dinas perdagangan di daerah.

Surat edaran tersebut bertujuan mendorong pendampingan dan fasilitasi bagi pedagang dalam mengurus Nomor Induk Berusaha.

Nawandaru menegaskan bahwa proses pengurusan Nomor Induk Berusaha bagi pelaku usaha mikro sebenarnya telah dipermudah.

Ia menilai kendala yang terjadi lebih banyak disebabkan oleh kurangnya informasi di kalangan pedagang.

"Kami harapkan ini menjadi komitmen kita bersama di awal untuk saling bantu, untuk saling menyelesaikan persoalan," ungkapnya.

Penulis :
Arian Mesa