billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

DJP Terbuka Jika Diminta Buka SPT Pajak Capres dan Cawpres, Tapi Ada Syaratnya

Oleh Nani Suherni
SHARE   :

DJP Terbuka Jika Diminta Buka SPT Pajak Capres dan Cawpres, Tapi Ada Syaratnya

Pantau.com -Buntut dari perdebatan kepemilikan lahan Calon Presiden Nomor urut 02 Prabowo Subianto, Indonesian Corruption Watch (ICW) menantang kedua pasangan calon (Paslon) Presiden 2019-2024 untuk membuka Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajaknya. Pasalnya, hal itu bisa menjadi acuan bahwa kedua paslon merupakan memang warga negara taat pajak.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Hestu Yoga Saksama mengatakan, mengatakan jika yang bisa menyampaikan informasi SPT pajak adalah milik wajib pajak-nya (WP).

Baca juga: Raup Rp10 Juta Perbulan, Pekerjaan Jasa Pengiriman Dianggap Menjanjikan

Sehingga, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai lembaga wajib menjaga kerahasian SPT dari wajib pajak. Sesuai ketentuan Undang-Undang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Pasal 34 Nomor 28 Tahun 2007. 

Yakni, setiap pejabat DJP dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh WP dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

"Kalau dari sisi pajak tentunya tidak. Maksudnya, aturan pajak itu kami tidak bisa mengungkapkan data-data WP secara spesifik seperti itu," ujarnya di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (25/2/2019).

Baca juga: Sri Mulyani Waspadai Investor Asing yang Incar Unicorn Indonesia

Lebih lanjut kata dia, ia menyerahkan kebijakan tersebut kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebab kata dia, yang berwenang dalam ketentuan aturan kandidat dalam Pemilu adalah KPU. 

"Karena KPU yang punya wilayah persyaratan orang yang jadi capres, cawapres, caleg, atau cagub di sana kewenangannya. Kami tidak bisa menjustifikasi itu harus seperti ini atau tidak, jadi kami serahkan ke KPU aja," ungkapnya.

Menurutnya, selama ini KPU hanya mewajibkan untuk menyampaikan Surat Keterangan Fiskal (SKF) saat proses pencalonan Paslon. Untuk diketahui, ini berisi informasi status pelaporan SPT pajak dan ada atau tidaknya utang pajak setiap WP. Hal ini merupakan syarat untuk mendaftar jadi calon pejabat di KPU. 

"Itu sudah kita lakukan, kita berikan SKFnya ke si calon itu, kemudian mereka yang harus menyampaikan ke KPU," terangnya.

Baca juga: Ada Pembangkit Listrik Tenaga Uap, Jokowi: Enggak Ada Lagi 'Byar Pet'

"Yang sudah lolos di KPU pasti sudah memiliki SKF itu. Mereka akan cek, oh yaudah dapet SKF dari kantor pajak ya lolos kalau tidak punya ya dicoret sama KPU," imbuhnya.

Kendati demikian pihaknya menegaskan, pembukaan data SPT pajak WP juga juga tak menjadi masalah jika memang Paslon atau WP yang sukarela membuka datanya kepada publik. Lantaran, hal ini adalah hak setiap wajib pajak.

"Monggo saja, silakan. Itu mereka (WP) yang menyampaikan lho bukan dari kita. Kalau dari kami dilarang menyampaikan," pungkasnya.

Penulis :
Nani Suherni

Terpopuler