
Pantau.com - Pemerintah tengah merancang undang-undang terkait pembatasan transaksi tunai di masyarakat dengan batasan maksimal Rp100 juta. Namun sempat direncanakan bahwa money changer dieksklusifkan dari pembatasan tersebut.
Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mengatakan seharusnya secara umum tidak ada pengeksklusifan dalam penerapan kebijakan tersebut.
"Harusnya secara umum, kalau udah pembatasan, ya artinya semua harus ikut pembatasan (termasuk) transaksi non tunai," ujarnya saat ditemui di Gedung Mahkamah Agung Jakarta, Rabu (18/4/2018).
Baca juga: Pemerintah Bakal Batasi Transaksi Tunai di Bawah Rp100 Juta
Agus mamaparkan pembatasan transaksi uang kartal ini juga untuk mendukung penegakkan hukum dan akuntabilitas. "Itu untuk mendukung, penegakan hukum di Indonesia dan akuntabilitas," ungkapnya.
Bank Indonesia selaku stakeholder dalam perancangan aturan ini mengaku tak ada pengecualian dalam rancangan penerapan aturan tersebut.
"Engga, ini kan masih RUU kemarin itu kan baru mau ada diskusi dengan stakeholder jadi saya pikir itu tidak perlu dikomentari dulu. Tetapi lebih baik tidak ada yang diberikan pengecualian," tegasnya.
Menurutnya hal tersebut bertujuan agar tata kelola menjadi lebih baik termasuk juga untuk penegakkan hukum.
Baca juga: Pembatasan Tarik Tunai Maksimal Rp100 Juta Dinilai Tak Ada Kendala
"Saya yang bisa menyampaikan usulan (akan) disampaikan dalam rangka menjaga tata kelola yang lebih baik menjaga penegakkan hukum yang lebih baik," ungkapnya.
Agus menilai pembatasan tersebut merupakan hal yang wajar. Pihaknya menyatakan pembayaran jumlah tertentu dinilainya justru lebih efisien. "Nanti kita lihat dalam diskusinya tapi kalau saya melihat sangat dipahami kalau ada pembatasan," katanya.
"Adapun kalau di Bank Indonesia dari sisi sistem pembayaran kita melihat bahwa untuk jumlah tertentu tentu tidak apa-apa dengan tunai, tapi kalau mau lebih efisien tentu lebih baik dilakukan secara non tunai.
- Penulis :
- Widji Ananta