Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Pemerintah Klaim Sudah Pertimbangkan Nasib Petani saat Naikkan Cukai Rokok

Oleh Tatang Adhiwidharta
SHARE   :

Pemerintah Klaim Sudah Pertimbangkan Nasib Petani saat Naikkan Cukai Rokok

Pantau.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, telah menetapkan kenaikan cukai hasil tembakau dan harga jual eceran (HJE) yang akan berlaku pada 2020 mendatang.

Ketentuan itu termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 152/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK 146/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Adapun besaran Kenaikan cukai rokok sekitar 22% dan harga eceran sebesar 35 persen.

Tak pelak, ini mengakibatkan banyaknya pengusaha yang berteriak. Bahkan diduga bakal ada PHK besar-besaran hingga 7.000 karyawan.

Baca juga: Terkait Cukai Rokok, Menteri Keuangan Diminta Tak Membuat Gaduh

Dirjen Bea dan Cukai, Heru Pambudi, mengatakan pemerintah telah melihat kemampuan masyarakat. Kenaikan cukai dianggap tidak memberatkan.

"Kalau kita lihat detailnya itu kan variatif. Pemerintah betul-betul telah memerhatikan kemampuan antar golongan, dan jenis rokok," kata Heru.

Kenaikan tarif cukai, yang dari sejenis SKT startnya itu mulai dari 10%. Praktis itu menunjukkan pemerintah peduli terhadap tenaga kerja. "Terutama yang labour insentif, padat karya. Makanya kenaikan tarif SKT itu terendah ini berbeda dengan yang mesin. Di mana mesin relatif lebih tinggi,"tambahnya.

Baca juga: Pengusaha Rokok Kreket Pasrah dengan Kenaikan Cukai Rokok

Heru juga mengatakan, tujuan dari kebijakan tarif cukai rokok yang naik ini agar satu sisi pengendalian konsumsi rokok tetap dijalankan. Di sisi lain, tenaga kerja masih jadi perhatian.

"Kalau diramu dengan yang aspirasi petani, dengan demikian pemerintah sebenarnya telah mengharmonisasi beberapa kepentingan," paparnya.

Sekadar informasi, sebelumnya Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi memastikan penerimaan negara dari bea dan cukai hingga 30 Oktober 2019 telah mencapai Rp155,1 triliun. Penerimaan cukai ini antara lain berasal dari hasil tembakau Rp116,7 triliun atau 73,4 persen dari target Rp158,8 triliun dan minuman mengandung ethil alkohol Rp5,3 triliun atau 89,6 persen dari target Rp5,98 triliun.

Penulis :
Tatang Adhiwidharta