Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

KKP Akui Tak Bisa Selesaikan Persoalan Perikanan Nasional

Oleh Tatang Adhiwidharta
SHARE   :

KKP Akui Tak Bisa Selesaikan Persoalan Perikanan Nasional

Pantau.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengakui bahwa institusi tersebut tidak bisa sendirian dalam rangka menyelesaikan persoalan yang dihadapi oleh sektor perikanan nasional.

"Urusan ikan tidak bisa diselesaikan KKP sendiri," ujar Dirjen Perikanan Tangkap KKP, Zulficar Mochtar, Rabu (11/12/2019).

Menurut Zulficar, pada periode 2014-2019 kebijakan yang diterapkan oleh KKP adalah pola kebijakan tegas dalam rangka menyelesaikan IUU Fishing atau penangkapan ikan secara ilegal yang marak terjadi. Namun, ujar dia, fase berikutnya adalah melahirkan momentum perikanan tangkap yang memerlukan integrasi tata kelola dari berbagai pihak pemangku kepentingan sektor kelautan.

Baca juga: Dear KKP, Pengawasan Penyedotan Pasir Laut Perlu Ditingkatkan!

Misalnya, ia mengingatkan bahwa KKP sedang menuju perizinan dapat selesai satu hari, bahkan diharapkan bisa dalam hitungan jam saja ke depannya. Ia berpendapat perizinan adalah fungsi kontrol dalam rangka memastikan agar pengelolaan perikanan dapat dilakukan secara berkelanjutan.

Begitu pula dalam hal permasalahan pengelolaan WPP yang jumlahnya ada 11 di Indonesia, diperlukan sinergi yang kuat antara pusat-daerah.

Menurut dia, hal itu pada tataran teknis sebenarnya terletak kepada masalah manajemen, yaitu misalkan seluruh kapal telah terdata maka ke depannya juga akan lebih mudah, bahkan diharapkan kapal-kapal kecil juga dapat terdata pula.

"Ke depan sistem Big Data-nya harus kuat," katanya dan menambahkan, diharapikan pula kesediaan daerah untuk berpartisipasi terkait hal tersebut.

Baca juga: KKP Prioritaskan Pengembangan Budi Daya Udang dengan Sistem Klaster

Pembicara lainnya, Direktur Kelautan dan Perikanan Bappenas Sri Yanti mengemukakan, dalam pengelolaan WPP juga harus diingat bahwa tidak hanya ada zonasi perikanan tangkap, tetapi juga ada zonasi untuk budidaya dan juga zonasi untuk kawasan konservasi.

Sri Yanti juga sepakat bahwa KKP tidak mungkin melakukan pengelolaan berbasis WPP sendiri, tetapi juga harus melibatkan serta mengikutsertakan daerah serta mengajak kalangan akademisi begitu pula dengan LSM yang memiliki data akurat yang layak diperhitungkan.

Akademisi pakar perikanan IPB Dr Fedi Sondita mengemukakan bahwa pengelolaan jangan hanya dilakukan per WPP, tetapi juga dapat dilakukan per subzona WPP.

Penulis :
Tatang Adhiwidharta