
Pantau - Sekelompok pakar dari Perserikatan Bangsa-Bangsa mengecam blokade maritim parsial yang diberlakukan Amerika Serikat terhadap Venezuela karena dinilai melanggar prinsip fundamental hukum internasional.
Kecaman tersebut disampaikan pada Rabu, 24 Desember 2025, menyusul pengumuman Amerika Serikat yang memberlakukan blokade terhadap seluruh kapal tanker minyak yang dikenai sanksi saat masuk dan keluar wilayah Venezuela.
Selain memberlakukan blokade, Amerika Serikat juga mengerahkan kekuatan militer di kawasan Laut Karibia.
Para pakar PBB menegaskan bahwa tidak ada hak bagi negara mana pun untuk menjatuhkan sanksi sepihak melalui blokade bersenjata.
Mereka menyatakan bahwa blokade merupakan bentuk penggunaan kekuatan militer yang dilarang berdasarkan Pasal 2 ayat 4 Piagam PBB.
Menurut para pakar, tindakan tersebut tergolong sebagai penggunaan kekuatan yang sangat serius dan diakui sebagai agresi bersenjata ilegal dalam Definisi Agresi Majelis Umum PBB tahun 1974.
Dengan demikian, blokade tersebut dinilai sebagai serangan bersenjata berdasarkan Pasal 51 Piagam PBB.
Para pakar menambahkan bahwa kondisi tersebut pada prinsipnya memberikan hak kepada negara korban untuk melakukan pembelaan diri.
Pakar PBB memperingatkan bahwa penggunaan kekuatan ilegal serta ancaman lanjutan di laut dan darat sangat membahayakan hak untuk hidup dan hak asasi manusia lainnya di Venezuela dan kawasan sekitarnya.
Mereka juga menyoroti dampak sanksi yang dinilai tidak proporsional dan melanggar hukum internasional.
Sanksi tersebut disebut telah merusak hak asasi manusia rakyat Venezuela serta menghambat pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Terkait serangan terhadap kapal sipil, para pakar menyatakan tindakan tersebut melanggar hak untuk hidup dan harus diselidiki secara menyeluruh.
Mereka menegaskan bahwa pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban hukum.
Pakar PBB menyerukan Kongres Amerika Serikat untuk mencegah serangan lanjutan dan mencabut blokade maritim terhadap Venezuela.
Para pakar merujuk pada 28 serangan Amerika Serikat terhadap kapal sipil sejak awal September 2025.
Serangan-serangan tersebut disebut menyebabkan pembunuhan sewenang-wenang terhadap sedikitnya 104 orang.
Korban diduga terkait dengan kasus penyelundupan narkoba ke Amerika Serikat melalui jalur laut.
Pakar PBB juga menyerukan respons global serta kerja sama kolektif antarnegara.
Mereka menegaskan bahwa penegakan hukum internasional hanya dapat terjamin melalui kerja sama bersama di tingkat internasional.
- Penulis :
- Gerry Eka







