Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Aksi Unjuk Rasa Dukung KPK Usut Tuntas Kasus Korupsi Mardani Maming

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

Aksi Unjuk Rasa Dukung KPK Usut Tuntas Kasus Korupsi Mardani Maming
Pantau - Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalimantan Selatan (Kalsel) memberi dukungan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas serta menangkap sejumlah antek dalam kasus dugaan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu yang melibatkan tersangka Mardani Maming.

Hal ini disampaikan KAKI Kalsel saat berunjuk rasa di depan Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (29/7/2022) siang.

Setidaknya ada 25 orang berseragam hitam bertuliskan KAKI Kalsel dengan membawa tiga spanduk tuntutan dan dukungan terhadap KPK dalam kasus suap yang menjerat kader PDIP Mardani Maming.

Massa aksi juga mengibarkan bendera merah putih dan terlihat membawa mobil komando untuk para orator menyampaikan aspirasinya.

"Kami mendukung KPK untuk mengusut tuntas kasus Mardani H. Maming agar KPK tidak masuk angin," ujar sang orator.

Diketahui, aksi ini hanya berselang sehari setelah lembaga antirasuah ini memberi rompi oranye bertuliskan tahanan KPK.

"Tangkap antek-antek yang terlibat dalam kasus suap IUP di Kabupaten Tanah Bumbu," tegas sang orator.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming Kamis (28/7/2022).

Maming menyerahkan diri hari ini setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK setelah dua kali mangkir dari panggilan.

Usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, Maming langsung mengenakan rompi oranye.

“Kami amankan tersangka MM di rutan mulai hari ini hingga tanggal 16 Agustus 2022,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

KPK menetapkan Mardani H. Maming sebagai tersangka dugaan kasus penyuapan terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Aliran suap tersebut diduga disamarkan dengan transaksi PT PAR dan PT TSP yang bekerja sama PT PCN dalam hal pengelolaan pelabuhan batu bar dengan PT Angsana Terminal Utama (ATU).

Tim kuasa hukum Mardani membantah tuduhan itu dengan menyebutkan bahwa ada relasi bisnis yang jelas dalam perjanjian antara PT PCN dengan PT PAR dan PT TSP.

Pihak Mardani juga mengklaim tidak ada alat bukti lain yang dapat menjelaskan bahwa Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu menjadi penerima manfaat dari aktivitas bisnis PT PAR dan PT TSP selama menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.
Penulis :
khaliedmalvino