
Pantau - Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri membongkar peran 16 orang yang menghambat pemeriksaan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Asrama Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Asep menegaskan, timsus penyidik Bareskrim Polri memeriksa DVR CCTV dalam perkara memindahkan, menghilangkan, serta mentransmisikan secara elektronik sehingga tidak bekerja sebagaimana mestinya.
"Sesuai laporan polisi Nomor LPA/0446/VIII/2022/Ditipidsiber Bareskrim Polri tanggal 9 Agustus 2022 telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 16 orang saksi untuk saat ini. Mungkin nanti bisa berkembang," ujar Asep saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).
Ia menambahkan, timsus penyidik membagi peran para saksi dalam 5 klaster. Pertama adalah warga Kompleks Asrama Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Kita sudah periksa 3 orang, yaitu SN, M, dan AZ. Kedua adalah yang melakukan pergantian DVR CCTV, kita periksa saksi 4 orang AF, AKP IW, AKBP AC, dan Kompol AR," katanya.
Klaster ketiga, lanjut Andi, adalah melakukan pemindahan, transmisi, dan pengrusakan. Ada 3 orang sedang dalam pemeriksaan, yaitu Kompol BW, Kompol CP, dan Kompol AR.
"Klaster yang keempat adalah, yang menyuruh melakukan, baik itu memindahkan dan perbuatan lainnya, yaitu Irjen FS, BJP HK, dan AKBP AN," ungkap Asep.
Pada klaster kelima, ada 4 orang yang diperiksa. AKP DA, AKP RS, AKBP RRS, dan Bripka DR.
Diberitakan sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan terkait permohonan perindungan dari pihak Putri Candrawathi atas kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nofryansah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menjelaskan, lamanya pihak LPSK dalam memutuskan permohonan perlindungan tersebut lantaran Putri Candrawathi tidak juga memberikan keterangan meskipun telah dilakukan komunikasi beberapa kali.
“Mungkin LPSK terkesan lama dalam memutuskan, karena adanya kejanggalan. Namun, kami mencoba komunikasi dengan Ibu P, kemudian LPSK bertemu dengan Ibu P dan tetap tidak bisa menerima keterangan apapun dari Ibu P.
Asep menegaskan, timsus penyidik Bareskrim Polri memeriksa DVR CCTV dalam perkara memindahkan, menghilangkan, serta mentransmisikan secara elektronik sehingga tidak bekerja sebagaimana mestinya.
"Sesuai laporan polisi Nomor LPA/0446/VIII/2022/Ditipidsiber Bareskrim Polri tanggal 9 Agustus 2022 telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 16 orang saksi untuk saat ini. Mungkin nanti bisa berkembang," ujar Asep saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).
Ia menambahkan, timsus penyidik membagi peran para saksi dalam 5 klaster. Pertama adalah warga Kompleks Asrama Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Kita sudah periksa 3 orang, yaitu SN, M, dan AZ. Kedua adalah yang melakukan pergantian DVR CCTV, kita periksa saksi 4 orang AF, AKP IW, AKBP AC, dan Kompol AR," katanya.
Klaster ketiga, lanjut Andi, adalah melakukan pemindahan, transmisi, dan pengrusakan. Ada 3 orang sedang dalam pemeriksaan, yaitu Kompol BW, Kompol CP, dan Kompol AR.
"Klaster yang keempat adalah, yang menyuruh melakukan, baik itu memindahkan dan perbuatan lainnya, yaitu Irjen FS, BJP HK, dan AKBP AN," ungkap Asep.
Pada klaster kelima, ada 4 orang yang diperiksa. AKP DA, AKP RS, AKBP RRS, dan Bripka DR.
Diberitakan sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan terkait permohonan perindungan dari pihak Putri Candrawathi atas kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nofryansah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menjelaskan, lamanya pihak LPSK dalam memutuskan permohonan perlindungan tersebut lantaran Putri Candrawathi tidak juga memberikan keterangan meskipun telah dilakukan komunikasi beberapa kali.
“Mungkin LPSK terkesan lama dalam memutuskan, karena adanya kejanggalan. Namun, kami mencoba komunikasi dengan Ibu P, kemudian LPSK bertemu dengan Ibu P dan tetap tidak bisa menerima keterangan apapun dari Ibu P.
- Penulis :
- khaliedmalvino








