
Pantau - Adanya obstruction of justice atau kegiatan menghambat pemeriksaan kasus tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Asrama Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan memasuki babak baru.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri menyebutkan, para tersangka yang menghalangi pemeriksaan kasus tewasnya Brigadir J ini dikenakan pasal ancaman lumayan tinggi.
"Adapun pasal yang dipersangkakan Pasal 32 dan 33 UU ITE, ini ancamannya lumayan tinggi, Pasal 221 dan Pasal 223 KUHP, serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," ungkap Asep saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).
Asep sebelumnya menuturkan, timsus penyidik Bareskrim Polri berhasil membongkar peran 16 orang yang menghambat pemeriksaan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Asep menegaskan, timsus penyidik Bareskrim Polri memeriksa DVR CCTV dalam perkara memindahkan, menghilangkan, serta mentransmisikan secara elektronik sehingga tidak bekerja sebagaimana mestinya.
“Sesuai laporan polisi Nomor LPA/0446/VIII/2022/Ditipidsiber Bareskrim Polri tanggal 9 Agustus 2022 telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 16 orang saksi untuk saat ini. Mungkin nanti bisa berkembang,” ujar Asep.
Ia menambahkan, timsus penyidik membagi peran para saksi dalam 5 klaster. Pertama adalah warga Kompleks Asrama Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
“Kita sudah periksa 3 orang, yaitu SN, M, dan AZ. Kedua adalah yang melakukan pergantian DVR CCTV, kita periksa saksi 4 orang AF, AKP IW, AKBP AC, dan Kompol AR,” katanya.
Klaster ketiga, lanjut Andi, adalah melakukan pemindahan, transmisi, dan pengrusakan. Ada 3 orang sedang dalam pemeriksaan, yaitu Kompol BW, Kompol CP, dan Kompol AR.
“Klaster yang keempat adalah, yang menyuruh melakukan, baik itu memindahkan dan perbuatan lainnya, yaitu Irjen FS, BJP HK, dan AKBP AN,” ungkap Asep.
Pada klaster kelima, ada 4 orang yang diperiksa. AKP DA, AKP RS, AKBP RRS, dan Bripka DR.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri menyebutkan, para tersangka yang menghalangi pemeriksaan kasus tewasnya Brigadir J ini dikenakan pasal ancaman lumayan tinggi.
"Adapun pasal yang dipersangkakan Pasal 32 dan 33 UU ITE, ini ancamannya lumayan tinggi, Pasal 221 dan Pasal 223 KUHP, serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," ungkap Asep saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).
Asep sebelumnya menuturkan, timsus penyidik Bareskrim Polri berhasil membongkar peran 16 orang yang menghambat pemeriksaan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Asep menegaskan, timsus penyidik Bareskrim Polri memeriksa DVR CCTV dalam perkara memindahkan, menghilangkan, serta mentransmisikan secara elektronik sehingga tidak bekerja sebagaimana mestinya.
“Sesuai laporan polisi Nomor LPA/0446/VIII/2022/Ditipidsiber Bareskrim Polri tanggal 9 Agustus 2022 telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 16 orang saksi untuk saat ini. Mungkin nanti bisa berkembang,” ujar Asep.
Ia menambahkan, timsus penyidik membagi peran para saksi dalam 5 klaster. Pertama adalah warga Kompleks Asrama Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
“Kita sudah periksa 3 orang, yaitu SN, M, dan AZ. Kedua adalah yang melakukan pergantian DVR CCTV, kita periksa saksi 4 orang AF, AKP IW, AKBP AC, dan Kompol AR,” katanya.
Klaster ketiga, lanjut Andi, adalah melakukan pemindahan, transmisi, dan pengrusakan. Ada 3 orang sedang dalam pemeriksaan, yaitu Kompol BW, Kompol CP, dan Kompol AR.
“Klaster yang keempat adalah, yang menyuruh melakukan, baik itu memindahkan dan perbuatan lainnya, yaitu Irjen FS, BJP HK, dan AKBP AN,” ungkap Asep.
Pada klaster kelima, ada 4 orang yang diperiksa. AKP DA, AKP RS, AKBP RRS, dan Bripka DR.
- Penulis :
- khaliedmalvino