Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Jampidsus Kejagung Periksa Lima Saksi Korupsi PT Asuransi Jiwa Taspen

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

Jampidsus Kejagung Periksa Lima Saksi Korupsi PT Asuransi Jiwa Taspen
Pantau - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa lima saksi terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwa Taspen periode 2017-2020, Senin (22/8/2022).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, para saksi diperiksa untuk berkas tersangka AM.

“Pemeriksaan terhadap 5 (lima) orang saksi terkait perkara dugaan korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017 hingga 2020 atas nama tersangka AM,” ujarnya kepada wartawan.

Kelima saksi tersebut adalah, AE selau Direktur Pemasaran PT Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017-2020, DN selaku Advisor MTN Prioritas Raditya Multifinance Tahun 2017, D sebagai Direktur Keuangan PT Prioritas Raditya Multifinance (PRM), S selaku Head of Capital Market Service/Executive Vice President PT Bank Mega Tbk, dan ZH yang juga Direktur Utama PT Majoris Asset Management.

Diberitakan, terkait dengan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017-2020 ini, diduga merugikan negara Rp 161,6 miliar.

Kasus bermula ketika PT Asuransi Jiwa Taspen menempatkan dana investasi Rp 150 miliar dalam bentuk Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) di PT Emco Asset Management selaku manager investasi dengan underlying berupa Medium Term Note (MTN) PT Prioritas Raditya Multifinance (PRM). Sejak awal diketahui MTN PRM tidak mendapat peringkat atau investment grade.

Dana pencairan MTN oleh PT PRM menyimpang dari tujuan utama dalam prospectus, yakni langsung mengalir didistribusikan ke grup perusahaan PT Sekar Wijaya dan beberapa pihak yang terlibat dalam penerbitan MTN PT PRM sehingga gagal bayar. [Laporan Syrudatin]
Penulis :
khaliedmalvino