
Pantau - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi meluruskan kabar terkait pengusiran terhadap pengacara Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat saat rekonstruksi pemunuhan akan digelar.
"Yang wajib hadir dalam proses reka ulang atau rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya," kata Andi, Selasa (30/8/2022).
Andi Rian mengatakan rekonstruksi digelar untuk kepentingan penyidikan. Dia mengatakan ada pengawas eksternal, yakni Komnas HAM, LPSK dan Kompolnas, yang mengawasi rekonstruksi.
"Rekonstruksi atau reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan, dihadiri oleh para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya. Proses reka ulang diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM dan LPSK. Jadi tidak ada ketentuan proses reka ulang atau rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya," ujarnya.
Pengacara keluarga Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Johnson Panjaitan sebelumnya menegaskan bahwa rekonstruksi pembunuhan kliennya ini tidak transparan dan omong kosong belaka.
“Kami ini pengacara korban (Brigadir J) masa dibeginikan (diusir)? Kok seolah-olah transparansi itu hanya milik Komnas HAM, LPSK, Brimob, dan Polda. Sementara korbannya enggak. Karena itu kita harus terus memperjuangkan ini kalau rekonstruksi nggak transparan kayak gini artinya omong kosong semua ini,” tegas Johnson kepada wartawan.
Tim pengacara keluarga Brigadir J sebelumnya mengaku diusir oleh ‘Kombes Pol’ saat akan menyaksikan langsung rekonstruksi pembunuhan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Pancoran, Jakarta Selatan.
“Kan kita pengacara korban harusnya boleh lihat, apakah betil atau tidak (pembunuhan)? Tapi tadi Dirtipidum pakai acara ‘pokoknya tidak boleh lihat’. Lalu dia gunakan itu tadi ‘Kombes Pol’ mengusir kita,” beber Kamaruddin Simanjuntak.
Ia menambahkan, ketimbang diusir dan tidak ada gunanya di lokasi rekonstruksi, lebih baik pulang dan mencari kegiatan lain yang lebih bermanfaat.
“Daripada kita diusir-usir tidak berguna mending kita cari kegiatan lain yang berguna,” lanjutnya.
"Yang wajib hadir dalam proses reka ulang atau rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya," kata Andi, Selasa (30/8/2022).
Andi Rian mengatakan rekonstruksi digelar untuk kepentingan penyidikan. Dia mengatakan ada pengawas eksternal, yakni Komnas HAM, LPSK dan Kompolnas, yang mengawasi rekonstruksi.
"Rekonstruksi atau reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan, dihadiri oleh para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya. Proses reka ulang diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM dan LPSK. Jadi tidak ada ketentuan proses reka ulang atau rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya," ujarnya.
Pengacara keluarga Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Johnson Panjaitan sebelumnya menegaskan bahwa rekonstruksi pembunuhan kliennya ini tidak transparan dan omong kosong belaka.
“Kami ini pengacara korban (Brigadir J) masa dibeginikan (diusir)? Kok seolah-olah transparansi itu hanya milik Komnas HAM, LPSK, Brimob, dan Polda. Sementara korbannya enggak. Karena itu kita harus terus memperjuangkan ini kalau rekonstruksi nggak transparan kayak gini artinya omong kosong semua ini,” tegas Johnson kepada wartawan.
Tim pengacara keluarga Brigadir J sebelumnya mengaku diusir oleh ‘Kombes Pol’ saat akan menyaksikan langsung rekonstruksi pembunuhan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Pancoran, Jakarta Selatan.
“Kan kita pengacara korban harusnya boleh lihat, apakah betil atau tidak (pembunuhan)? Tapi tadi Dirtipidum pakai acara ‘pokoknya tidak boleh lihat’. Lalu dia gunakan itu tadi ‘Kombes Pol’ mengusir kita,” beber Kamaruddin Simanjuntak.
Ia menambahkan, ketimbang diusir dan tidak ada gunanya di lokasi rekonstruksi, lebih baik pulang dan mencari kegiatan lain yang lebih bermanfaat.
“Daripada kita diusir-usir tidak berguna mending kita cari kegiatan lain yang berguna,” lanjutnya.
- Penulis :
- khaliedmalvino