Pantau Flash
Hukum

Terkuak! Komnas HAM Bongkar Sederet Dugaan Pelanggaran HAM di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Oleh khaliedmalvino
Terkuak! Komnas HAM Bongkar Sederet Dugaan Pelanggaran HAM di Kasus Pembunuhan Brigadir J
Pantau - Komnas HAM membongkar sederet dugaan pelanggaran HAM di kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Dugaan pelanggaran HAM ini terlepas dari adanya obstruction of justice atau tindakan menghambat proses hukum.

"Pertama kita ngomong hak hidup, terbunuhnya Brigadir J artinya hak hidup ini hilang. Kemudian hak atas keadilan, gimanapun juga kasus ini menghilangkan keadilan," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2022).

Beka menyebut bahwa hak atas keadilan dalam kasus Brigadir J hilang lantaran adanya skenario pembunuhan di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Awalnya, kata Beka, disebutkan ada peristiwa tembak-menembak. Namn tak berapa lama, pihak kepolisian mengubah peristiwa tersebut menjadi penembakan.

"Petinggi kepolisian yang harusnya menjamin keadilan bisa dipenuhi," katanya.

"Kemudian misalnya soal penghilangan alat bukti, kemudian foto, rekaman suara, dan sebagainya, ini sedang kami analisa, itu yang sedang kami diskusikan," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 78 adegan rekonstruksi tuntas dilaksanakan selama hampir 8 jam. Rekonstruksi ini diikuti semua tersangka pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma’ruf. Dari semua adegan itu, terdapat keterangan yang bertolak belakang di antara para tersangka, yakni Sambo dan Bharada E.

“Menurut keterangan RE sama FS ada yang tidak sesuai,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).

Keterangan itu terkait penembakan sehingga Brigadir J tewas. Namun Andi tidak menjelaskan lebih detail.

“Tapi kan silakan masing-masing kan mempertahankan, nanti kita faktakan di pengadilan,” ungkap Andi.

Rekonstruksi berlangsung di tiga tempat. Pertama di rumah pengganti Magelang, rumah pribadi Sambo, Jalan Saguling dan rumah dinas Sambo, Duren Tiga, Jakarta.
Penulis :
khaliedmalvino
Puffin Paint - September 2023
TGG - September 2023