
Pantau - Komnas Perempuan mengutuk keras tindakan keji suami berinisial LN (33) yang membakar hidup-hidup istrinya sendiri berinisial EL (27) di Depok, Jawa Barat.
"Komnas Perempuan mengutuk pembakaran oleh suami terhadap istri," kata komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi, Sabtu (3/9/2022).
Komnas Perempuan juga mendesak aparat kepolisian memberi hukuman setimpal kepada LN atas perbuatannya. Kendati demikian, Siti menyebut bahwa pihaknya akan memberi pendampingan terhadap korban.
"Kita merekomendasikan agar aparat penegak hukum menegakkan ketentuan dalam UU PKDRT, termasuk berkoordinasi dengan lembaga layanan korban, agar korban mendapatkan pendampingan dan pemulihan akibat tindak pidana," terang Siti.
Menurut Siti, kasus pembakaran istri oleh suami di Depok merupakan gambaran dari kasus kekerasan dalam rumah tangga yang menimpa perempuan. Pada 2021, Komnas Perempuan mencatat ada 2.363 kasus kekerasan dalam rumah tangga.
"Kasus ini merupakan perwujudan ketimpangan hubungan kekuasaan dalam relasi perkawinan, yang menempatkan korban sebagai istri dalam posisi subordinasi di hadapan suami," tutur Siti.
Siti pun menyoroti dalih pelaku tega membakar istrinya yang dipicu akibat kondisi rumah berantakan dan korban menonton YouTube. Menurut Siti, hal itu semakin memperlihatkan ketimpangan relasi hubungan antara pria dan perempuan dalam sebuah rumah tangga.
"Seakan-akan tugas kerumahtanggaan itu tugas perempuan," katanya.
Komnas Perempuan lalu menyebut kasus suami bakar istri di Depok itu dengan sebutan femisida.
"KDRT karena ketidakadilan gender jika menyebabkan kematian dalam khazanah pengetahuan hak perempuan dapat dikategorikan sebagai femisida, yaitu kematian perempuan sebagai puncak ketidakadilan gender," terang Siti.
Kronologis kejadian
Kejadiaan ini bermula saat pasangan suami istri ini cekcok karena mendapati kondisi rumah sekaligus bengkel motor itu berantakan dan anak-anaknya tidak diperhatikan. Saat itu pelaku baru pulang mabuk bersama rekannya di depan rumah sekitar pukul 21.00 WIB.
“Diawali sekitar pukul 18.00 WIB terjadi cekcok antara pelaku dengan korban. Saat itu pelaku mendapati korban asyik menonton YouTube dan dua anaknya tidak diperhatikan sehingga pelaku menegur korban dan terjadi cekcok,” ujar Kasatreskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, Kamis (1/9/2022).
Melihat itu, pelaku lalu mengancam akan membakar anaknya dan saat itu pelaku sudah membawa tiner. Namun, pelaku juga mengancam membakar istrinya.
Ternyata bukan ancaman belaka, Pelaku yang berinisial LN (33) tega membakar istrinya hidup-hidup di depan anak-anaknya.
“Menyiramkan tiner kepada korban dan menyambarkan api korek gas hingga korban terbakar. Api juga menyambar sebagian lengan anak korban,” kata Yogen.
Saat itu korban berinisial EL (27) berteriak meminta pertolongan dan didengar oleh sepupunya yang langsung datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Kemudian membawa korban ke kamar mandi untuk memadamkan apinya dengan cara disiram,” lanjut Yogen.
Yogen juga mengatakan bahwa pelaku melarikan diri usai membakar istrinya.
“Saat ini keberadaan pelaku sudah terdeteksi, tim opsnal sudah berangkat ke lokasi,” ungkapnya.
Akibat peristiwa yang terjadi di Duren Seribu, Bojongsari, Depok, Jawa Barat, pada Minggu (28/8/2022) sekitar pukul 22.00 WIB itu pelaku mengalami luka bakar sebanyak 45 persen di bagian muka dan saat ini sudah dirawat secara intensif di RSUD Kota Depok.
"Komnas Perempuan mengutuk pembakaran oleh suami terhadap istri," kata komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi, Sabtu (3/9/2022).
Komnas Perempuan juga mendesak aparat kepolisian memberi hukuman setimpal kepada LN atas perbuatannya. Kendati demikian, Siti menyebut bahwa pihaknya akan memberi pendampingan terhadap korban.
"Kita merekomendasikan agar aparat penegak hukum menegakkan ketentuan dalam UU PKDRT, termasuk berkoordinasi dengan lembaga layanan korban, agar korban mendapatkan pendampingan dan pemulihan akibat tindak pidana," terang Siti.
Menurut Siti, kasus pembakaran istri oleh suami di Depok merupakan gambaran dari kasus kekerasan dalam rumah tangga yang menimpa perempuan. Pada 2021, Komnas Perempuan mencatat ada 2.363 kasus kekerasan dalam rumah tangga.
"Kasus ini merupakan perwujudan ketimpangan hubungan kekuasaan dalam relasi perkawinan, yang menempatkan korban sebagai istri dalam posisi subordinasi di hadapan suami," tutur Siti.
Siti pun menyoroti dalih pelaku tega membakar istrinya yang dipicu akibat kondisi rumah berantakan dan korban menonton YouTube. Menurut Siti, hal itu semakin memperlihatkan ketimpangan relasi hubungan antara pria dan perempuan dalam sebuah rumah tangga.
"Seakan-akan tugas kerumahtanggaan itu tugas perempuan," katanya.
Komnas Perempuan lalu menyebut kasus suami bakar istri di Depok itu dengan sebutan femisida.
"KDRT karena ketidakadilan gender jika menyebabkan kematian dalam khazanah pengetahuan hak perempuan dapat dikategorikan sebagai femisida, yaitu kematian perempuan sebagai puncak ketidakadilan gender," terang Siti.
Kronologis kejadian
Kejadiaan ini bermula saat pasangan suami istri ini cekcok karena mendapati kondisi rumah sekaligus bengkel motor itu berantakan dan anak-anaknya tidak diperhatikan. Saat itu pelaku baru pulang mabuk bersama rekannya di depan rumah sekitar pukul 21.00 WIB.
“Diawali sekitar pukul 18.00 WIB terjadi cekcok antara pelaku dengan korban. Saat itu pelaku mendapati korban asyik menonton YouTube dan dua anaknya tidak diperhatikan sehingga pelaku menegur korban dan terjadi cekcok,” ujar Kasatreskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, Kamis (1/9/2022).
Melihat itu, pelaku lalu mengancam akan membakar anaknya dan saat itu pelaku sudah membawa tiner. Namun, pelaku juga mengancam membakar istrinya.
Ternyata bukan ancaman belaka, Pelaku yang berinisial LN (33) tega membakar istrinya hidup-hidup di depan anak-anaknya.
“Menyiramkan tiner kepada korban dan menyambarkan api korek gas hingga korban terbakar. Api juga menyambar sebagian lengan anak korban,” kata Yogen.
Saat itu korban berinisial EL (27) berteriak meminta pertolongan dan didengar oleh sepupunya yang langsung datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Kemudian membawa korban ke kamar mandi untuk memadamkan apinya dengan cara disiram,” lanjut Yogen.
Yogen juga mengatakan bahwa pelaku melarikan diri usai membakar istrinya.
“Saat ini keberadaan pelaku sudah terdeteksi, tim opsnal sudah berangkat ke lokasi,” ungkapnya.
Akibat peristiwa yang terjadi di Duren Seribu, Bojongsari, Depok, Jawa Barat, pada Minggu (28/8/2022) sekitar pukul 22.00 WIB itu pelaku mengalami luka bakar sebanyak 45 persen di bagian muka dan saat ini sudah dirawat secara intensif di RSUD Kota Depok.
- Penulis :
- khaliedmalvino