
Pantau - Sekjen Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Sondang Tarida Tampubolon, menilai roasting Mamat Alkatiri kepada Hillary Brigitta Lasut memenuhi unsur ujaran kebencian.
"Lontaran kalimat Mamat Alkatiri dalam suatu acara talkshow terhadap Anggota Komisi I DPR RI Hillary Brigitta Lasut merupakan perbuatan yang memenuhi unsur ujaran kebencian dalam Pasal 156 KUHP jo Pasal 310 KUHP jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE," kata Sondang dalam keterangan tertulis, Jumat (7/10/2022).
Sondang menilai, penghinaan tersebut akan berdampak buruk dengan menjamurnya konten di era digital saat ini. Menurutnya, ujaran kebencian itu tidak akan pernah hilang sehingga efeknya akan jauh lebih besar.
"Masalah penghinaan, kebencian, tidak akan selesai dengan Pasal 156 atau 310 saja, karena penghinaan ini tidak pernah hilang dalam dunia internet," ujarnya.
Sondang menjelaskan, ujaran kebencian yang tersimpan di internet berpotensi terkena Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Menurutnya, hingga 20 tahun ke depan, korban dari penghinaan dan ujaran kebencian masih akan merasakan dampaknya karena tersimpan di internet.
"Sehingga penerapan Pasal 27 ayat 3 UU ITE itu wajib dikenakan kepada Mamat yang melontarkan kalimat kebencian atau penghinaan," tegasnya.
"Lontaran kalimat Mamat Alkatiri dalam suatu acara talkshow terhadap Anggota Komisi I DPR RI Hillary Brigitta Lasut merupakan perbuatan yang memenuhi unsur ujaran kebencian dalam Pasal 156 KUHP jo Pasal 310 KUHP jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE," kata Sondang dalam keterangan tertulis, Jumat (7/10/2022).
Sondang menilai, penghinaan tersebut akan berdampak buruk dengan menjamurnya konten di era digital saat ini. Menurutnya, ujaran kebencian itu tidak akan pernah hilang sehingga efeknya akan jauh lebih besar.
"Masalah penghinaan, kebencian, tidak akan selesai dengan Pasal 156 atau 310 saja, karena penghinaan ini tidak pernah hilang dalam dunia internet," ujarnya.
Sondang menjelaskan, ujaran kebencian yang tersimpan di internet berpotensi terkena Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Menurutnya, hingga 20 tahun ke depan, korban dari penghinaan dan ujaran kebencian masih akan merasakan dampaknya karena tersimpan di internet.
"Sehingga penerapan Pasal 27 ayat 3 UU ITE itu wajib dikenakan kepada Mamat yang melontarkan kalimat kebencian atau penghinaan," tegasnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas