Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Polri Selidiki Tiga Perusahaan Farmasi dalam Kasus Pidana Gagal Ginjal Akut

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

Polri Selidiki Tiga Perusahaan Farmasi dalam Kasus Pidana Gagal Ginjal Akut
Pantau - Bareskrim Polri bersama instansi terkait akan mendalami peran tiga perusahaan farmasi dalam dugaan pidana kasus gagal ginjal akut.

"Ada tiga (perusahaan) ya, sebetulnya ada tiga ya, sementara ini ada tiga. Kan kita mendasari dari obat-obatan produk yang memproduksi itu siapa," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto kepada wartawan, Senin (31/10/2022).

Awalnya, dua perusahaan awalnya ditangani oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Sementara Polri bakal mendalami satu perusahaan farmasi lain.

Baca juga: BPOM Disomasi Konsumen Indonesia, karena 133 Sirop Diduga Tidak Berdasarkan Hasil Pengujian

"Iya satu (perusahaan) tambahan. Nanti kepolisian yang akan merilis itu ya tambahannya kan kita harus dalami juga, sedang dalami dulu mohon sabar ya pasti dapat nih nanti kita transparan," katanya.

Pipit menuturukan, Bareskrim masih menyelidiki dugaan kelalaian perusahaan uang dimaksud. Ia meminta publik bersabar karena Bareskrim Polri butuh waktu menangani kasus ini.

"Nanti Insya Allah bahwa kita mau menginvestasikan bukan hanya mengejar unsur pidana, baik itu kelalaian atau kesengajaan, nanti pasti kita akan ungkap," ungkapnya.

Baca juga: 156 Obat Sirop Boleh Diresepkan Sesuai Rekomendasi BPOM

"Cuma yang perlu kita bersabar, ya kita harus step by step, karena pembuktian ini, harus ada pembuktian yang sifatnya harus laboratoris hasil, setelah laboratoris harus ada bahasa medis yang menjelaskan itu, harus ada ahli medis yang menjelaskan itu. Polri tugasnya adalah mengumpulkan bukti-bukti," tambahnya.
Penulis :
khaliedmalvino