
Pantau - Bareskrim Polri siap menggelar perkara dugaan tindak pidana kasus gagal ginjal akut, siang ini. Gelar perkara ini akan menentukan apakah kasus tersebut naik ke tingkat penyidikan atau tidak.
"Meningkatkan mungkin ya dari lidik (penyelidikan) ke sidik (penyidikan). Terus masalah tindak lanjutnya apa, pembagian tugasnya seperti apa nanti mana yang perlu didalami, gitu. Harus semuanya komprehensif ya," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto kepada wartawan, Selasa (1/11/2022).
Rencananya, gelar perkara dugaan tindak pidana kasus gagal ginjal akut ini juga akan melibatkan pihak dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Baca juga: BPOM Tindak Dua Industri Farmasi dalam Kasus Gagal Ginjal Akut
"Iya rencananya begitu kalau mereka (BPOM) hadir," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala BPOM Penny K Lukito mengungkapkan, pihaknya berhasil menindak dua industri farmasi yang memrpoduksi obat sirop tak sesuai standar.
Dua perusahaan farmasi itu antara lain PT Yarindo Farmatama dan Universal Pharmaceutical. Dua industri ini memproduksi obat tidak sesuai dengan khasiat dan mutu keamanan.
“Ditemukan bukti bahwa perusahaan mengganti sumber bahan baku tanpa adanya laporan,” terang Penny dalam konferensi pers, Senin (31/10/2022).
Baca juga: PT Yarindo Sangkal Pernyataan BPOM soal Produksi Obat Sirop Bercampur EG
“Dua industri farmasi yaitu PT Yarindo Farmatama dalam badan industri Serang Banten. Universal Pharmaceutical Industries, Medan Sumatera Utara,” sambungnya.
Ia menambahkan, BPOM juga sudah mencabut izin edar dan produksi obat dalam sediaan oral dan cairan. Dari hasil pemeriksaan, dua industri ini diduga bertindak pidana mengacu pada UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Dengan ancaman pidana 10 tahun dan denda paling banyak 1 miliar,” sebut Penny.
"Meningkatkan mungkin ya dari lidik (penyelidikan) ke sidik (penyidikan). Terus masalah tindak lanjutnya apa, pembagian tugasnya seperti apa nanti mana yang perlu didalami, gitu. Harus semuanya komprehensif ya," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto kepada wartawan, Selasa (1/11/2022).
Rencananya, gelar perkara dugaan tindak pidana kasus gagal ginjal akut ini juga akan melibatkan pihak dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Baca juga: BPOM Tindak Dua Industri Farmasi dalam Kasus Gagal Ginjal Akut
"Iya rencananya begitu kalau mereka (BPOM) hadir," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala BPOM Penny K Lukito mengungkapkan, pihaknya berhasil menindak dua industri farmasi yang memrpoduksi obat sirop tak sesuai standar.
Dua perusahaan farmasi itu antara lain PT Yarindo Farmatama dan Universal Pharmaceutical. Dua industri ini memproduksi obat tidak sesuai dengan khasiat dan mutu keamanan.
“Ditemukan bukti bahwa perusahaan mengganti sumber bahan baku tanpa adanya laporan,” terang Penny dalam konferensi pers, Senin (31/10/2022).
Baca juga: PT Yarindo Sangkal Pernyataan BPOM soal Produksi Obat Sirop Bercampur EG
“Dua industri farmasi yaitu PT Yarindo Farmatama dalam badan industri Serang Banten. Universal Pharmaceutical Industries, Medan Sumatera Utara,” sambungnya.
Ia menambahkan, BPOM juga sudah mencabut izin edar dan produksi obat dalam sediaan oral dan cairan. Dari hasil pemeriksaan, dua industri ini diduga bertindak pidana mengacu pada UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Dengan ancaman pidana 10 tahun dan denda paling banyak 1 miliar,” sebut Penny.
- Penulis :
- khaliedmalvino