Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Yasonna Sebut Pengesahan RKUHP Tonggak Sejarah Baru Hukum Pidana

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

Yasonna Sebut Pengesahan RKUHP Tonggak Sejarah Baru Hukum Pidana
Pantau - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengungkapkan kebanggaannya terkait pengesahan RKUHP yang merupakan tonggak sejarah baru bagi penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia.

"Kita patut berbangga karena berhasil memiliki KUHP sendiri, bukan buatan negara lain. Jika dihitung dari mulai berlakunya KUHP Belanda di Indonesia tahun 1918, sudah 104 tahun sampai saat ini. Indonesia sendiri telah merumuskan pembaruan hukum pidana sejak 1963," ujar Yasonna saat konferensi pers usai mengadiri rapat paripurna DPR RI, Selasa (6/12/2022).

Yasonna menuturkan, rancangan Undang-Undang sebelumnya yang dibentuk pada masa kolonial sudah tak relevan dengan saat ini. RKUHP menurut Yasonna, sudah reformatif bagi Indonesia.

"Produk Belanda tidak relevan lagi dengan Indonesia. Sementara RUU KUHP sudah sangat reformatif, progresif, juga responsif dengan situasi di Indonesia," katanya.

Baca juga: Legislator PKS Walk Out saat Rapat Paripurna DPR Sahkan RKUHP, Apa Alasannya?

Kendati demikian, Yasonna mengakui penyusunan draf RUU KUHP tidak selalu berjalan mulus. Pemerintah dan DPR, kata Yasonna, sempat dihadapkan dengan sejumlah pasal yang dinilai kontroversial, di antaranya pasal penghinaan presiden, pidana kumpul kebo, pidana santet, vandalisme, hingga penyebaran ajaran komunis.

Namun, Yasonna optimis masyarakat bahwa beberapa pasal tersebut telah melalui kajian berulang kali dan mendalam. Apabila ada protes dari masyarakat, pemerintah mempersilakan gugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"RUU KUHP tidak mungkin disetujui 100 persen. Kalau masih ada yang tidak setuju, dipersilakan melayangkan gugatan ke MK," kata dia.

Baca juga: Sempat Debat Panas dengan PKS, Sufmi Dasco Tetap Sahkan RKUHP di Rapat Paripurna DPR
Penulis :
khaliedmalvino