
Pantau - Polres Metro Tangerang Kota meringkus ayah tiri berinisial H (38) usai tega memperkosa anak tirinya yang masih berusia 16 tahun hingga hamil 31 minggu.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan, kasus ini terkuak usai ibu korban curiga melihat perubahan fisik anaknya.
"Awalnya pelapor selaku ibu kandung korban merasa heran karena terjadi perubahan bentuk fisik pada diri korban," kata Zain, Rabu (7/12/2022).
"Tersangka melakukan persetubuhan dan melakukan perbuatan cabul terhadap korban saat korban sedang tidur," sambungnya.
Baca juga: Pengacara Yosua Sebut Tak Ada Saksi Dukung Klaim Sambo terkait Kasus Pemerkosaan Putri Candrawathi
Sang ibu lalu mengajak anaknya untuk mengecek kehamilan. Dari tes tersebut, diketahui korban telah hamil dengan usia kandungan 31 minggu.
Korban mengaku pelakunya adalah ayah tirinya. Ibu korban kemudian melaporkan kasus pemerkosaan anaknya hingga hamil 31 minggu ini ke Polres Metro Tangerang Kota.
"Korban tidak berani mengadukan kejadian yang menimpanya kepada ibunya, karena ibu dan ayah tirinya sering bertengkar," ujar Zain.
Baca juga: Kasus Pemerkosaan, 2 PNS Kemenkop UKM Dipcat!
Zain melanjutkan, korban sendiri tak mengetahui jika dirinya tengah mengandung anak hasil perbuatan bejat ayah tirinya. Zain mengatakan, korban tetap mengalami menstruasi tiap bulan.
"Kita amankan pelaku hari Sabtu (3/12) kemarin, setelah pihak keluarga menyerahkan kasusnya ke kita," ujar Zain.
Pelaku H kini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dikenai Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) Jo Pasal 81 Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan, kasus ini terkuak usai ibu korban curiga melihat perubahan fisik anaknya.
"Awalnya pelapor selaku ibu kandung korban merasa heran karena terjadi perubahan bentuk fisik pada diri korban," kata Zain, Rabu (7/12/2022).
"Tersangka melakukan persetubuhan dan melakukan perbuatan cabul terhadap korban saat korban sedang tidur," sambungnya.
Baca juga: Pengacara Yosua Sebut Tak Ada Saksi Dukung Klaim Sambo terkait Kasus Pemerkosaan Putri Candrawathi
Sang ibu lalu mengajak anaknya untuk mengecek kehamilan. Dari tes tersebut, diketahui korban telah hamil dengan usia kandungan 31 minggu.
Korban mengaku pelakunya adalah ayah tirinya. Ibu korban kemudian melaporkan kasus pemerkosaan anaknya hingga hamil 31 minggu ini ke Polres Metro Tangerang Kota.
"Korban tidak berani mengadukan kejadian yang menimpanya kepada ibunya, karena ibu dan ayah tirinya sering bertengkar," ujar Zain.
Baca juga: Kasus Pemerkosaan, 2 PNS Kemenkop UKM Dipcat!
Zain melanjutkan, korban sendiri tak mengetahui jika dirinya tengah mengandung anak hasil perbuatan bejat ayah tirinya. Zain mengatakan, korban tetap mengalami menstruasi tiap bulan.
"Kita amankan pelaku hari Sabtu (3/12) kemarin, setelah pihak keluarga menyerahkan kasusnya ke kita," ujar Zain.
Pelaku H kini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dikenai Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) Jo Pasal 81 Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
- Penulis :
- khaliedmalvino