Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Pengacara Layangkan Surat Permintaan Eliezer Hadiri Sidang Virtual Besok

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

Pengacara Layangkan Surat Permintaan Eliezer Hadiri Sidang Virtual Besok
Pantau - Ronny Talapessy selaku kuasa hukum Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu melayangkan surat permintaan kliennya hadir secara daring ketika bersaksi di sidang dengan saksi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi besok.

Ronny menuturkan, Eliezer hingga kini berstatus justice collaborator (JC) dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat. Hal ini Ronny sampaikan sebelum Putri Candrawathi bersaksi untuk tiga terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal, serta Kuat Ma'ruf di PN Jaksel, Senin (12/12/2022).

Ronny melayangkan surat permohonan agar majelis hakim menyatakan kliennya bisa hadir secara daring saat bersaksi untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Ronny menyebut kliennya dilindungi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca juga: Wow! Istri Sambo Borong Beli Sepatu untuk Ajudan Sambo di Yogyakarta

"Izin, kami bermohon ketika Richard menjadi saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dam Putri Candrawathi dihadirkan secara daring. Kami menunjukkan surat," kata Ronny.

"Nanti kita pertimbangkan. Apa alasannya dari saudara penasihat hukum untuk meminta hal ini?" tanya hakim ketua Wahyu Iman Santoso.

"Karena klien saya terlindung oleh LPSK," jawab Ronny.

Hakim bertanya apakah Eliezer merasa terintimidasi persidangan perkara pembunuhan Yosua yang digelar secara terbuka. Ronny menyebut kliennya tidak terintimidasi.

Baca juga: Putri Ngaku Cuma Meringkuk dan Tutup Kuping di Kamar saat Dengar Suara Tembakan Sambo

Ronny menjelaskan kliennya dilindungi undang-undang karena berstatus justice collaborator. Majelis hakim pun menyatakan akan mempertimbangkan permohonan itu.

"Betul, apakah klien Saudara terintimidasi untuk ruang sidang yang dinyatakan terbuka?" tanya hakim.

"Tidak, tetapi besok klien saya dihadirkan saksi untuk terdakwa utama," kata Ronny.

"Kenapa meminta secara tegas untuk dinyatakan sidang online?" tanya hakim lagi.

"Karena status JC dan dilindungi undang-undang, tapi kembali lagi pada Yang Mulia," kata Ronny.

"Baik kami akan pertimbangkan, saat ini dengar dulu keterangan dari Putri Candrawathi," kata hakim.
Penulis :
khaliedmalvino