
Pantau - KPK akhirnya resmi menahan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua Simanjuntak diduga menerima suap pengelolaan dana hibah Rp5 miliar saat OTT KPK.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, terungkap Sahat menerima uang suap dalam bentuk dolar Singapura dengan pecahan 10 ribu.
Hal itu terungkap saat pegawai KPK memamerkan barang bukti sitaan uang senilai Rp1 miliar pada jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022) dini hari.
Baca juga: Sahat Tua Akui Salah dan Minta Maaf Usai Ditetapkan KPK Jadi Tersangka
Satu persatu pegawai KPK mengeluarkan barang bukti tersebut. Pertama, pecahan uang dolar Singapura yang dibundel dalam tiga ikat. Kedua, pecahan dolar Singapura dalam bentuk dompet.
Berikutnya, pegawai KPK juga mengeluarkan setumpuk uang pecahan Rp100 ribu dalam 1 ikat besar dan 1 bundel kecil. Terakhir, uang sitaan berupa pecahan kecil berbentuk Rp10 ribu dalam ikatan kecil dan Rp50 ribu.
Diketahui, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak secara resmi mengumumkan Sahat Tua Simandjuntak sebagai tersangka suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat. Selain Sahat Tua, tiga orang lain juga ditetapkan tersangka.
"Berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka penyidik menetapkan sebanyak 4 orang sebagai tersangka yaitu STPS Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Periode 2019-2024," kata Johanis dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/12).
Baca juga: KPK Pamer Uang Rp1 Miliar dari OTT Sahat Tua Terkait Suap Dana Hibah
Keempat tersangka adalah:
Penerima:
1. Sahat Tua Simandjuntak (STPS), Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024
2. Rusdi (RS), staf ahli dari Sahat Tua
Pemberi:
3. Abdul Hamid (AH), Kepala Desa Jelgung di Kecamatan Robatal Sampang, Koordinator Kelompok Masyarakat
4. Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng, Koordinator Lapangan Kelompok Masyarakat
KPK akan menahan para tersangka selama 20 hari ke depan di beberapa rumah tahanan (rutan). Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
"Untuk kepentingan, tim penyidik menahan para tersangka untuk 20 pertama terhitung tanggal 15 Desember 2022 sampai dengan 3 Januari 2023," kata Johanis.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, terungkap Sahat menerima uang suap dalam bentuk dolar Singapura dengan pecahan 10 ribu.
Hal itu terungkap saat pegawai KPK memamerkan barang bukti sitaan uang senilai Rp1 miliar pada jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022) dini hari.
Baca juga: Sahat Tua Akui Salah dan Minta Maaf Usai Ditetapkan KPK Jadi Tersangka
Satu persatu pegawai KPK mengeluarkan barang bukti tersebut. Pertama, pecahan uang dolar Singapura yang dibundel dalam tiga ikat. Kedua, pecahan dolar Singapura dalam bentuk dompet.
Berikutnya, pegawai KPK juga mengeluarkan setumpuk uang pecahan Rp100 ribu dalam 1 ikat besar dan 1 bundel kecil. Terakhir, uang sitaan berupa pecahan kecil berbentuk Rp10 ribu dalam ikatan kecil dan Rp50 ribu.
Diketahui, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak secara resmi mengumumkan Sahat Tua Simandjuntak sebagai tersangka suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat. Selain Sahat Tua, tiga orang lain juga ditetapkan tersangka.
"Berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka penyidik menetapkan sebanyak 4 orang sebagai tersangka yaitu STPS Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Periode 2019-2024," kata Johanis dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/12).
Baca juga: KPK Pamer Uang Rp1 Miliar dari OTT Sahat Tua Terkait Suap Dana Hibah
Keempat tersangka adalah:
Penerima:
1. Sahat Tua Simandjuntak (STPS), Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024
2. Rusdi (RS), staf ahli dari Sahat Tua
Pemberi:
3. Abdul Hamid (AH), Kepala Desa Jelgung di Kecamatan Robatal Sampang, Koordinator Kelompok Masyarakat
4. Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng, Koordinator Lapangan Kelompok Masyarakat
KPK akan menahan para tersangka selama 20 hari ke depan di beberapa rumah tahanan (rutan). Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
"Untuk kepentingan, tim penyidik menahan para tersangka untuk 20 pertama terhitung tanggal 15 Desember 2022 sampai dengan 3 Januari 2023," kata Johanis.
- Penulis :
- khaliedmalvino