
Pantau - Seorang hakim di Mahkamah Agung (MA) kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun identitas sang hakim masih dirahasiakan KPK.
"Saat ini KPK telah menetapkan satu orang hakim yustisi di MA sebagai tersangka," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (19/12/2022).
Ali menjelaskan pihaknya sudah menemukan kecukupan alat bukti dari proses penyidikan perkara dugaan suap dengan 13 orang sebagai tersangka. KPK kembali mengembangkan penyidikan perkara tangkap tangan tersebut.
"Identitas tersangka dan uraian lengkap dugaan perbuatan tersangka akan kami umumkan ketika penyidikan cukup dan dilakukan upaya paksa penahanan," ujarnya.
Baru-baru ini setidaknya empat orang hakim di MA sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Sudrajad Dimyati merupakan Hakim Agung MA, Elly Tri Pangestu merupakan Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah, Gazalba Saleh, hakim agung MA dan Prasetio Nugroho, hakim yustisial MA.
"Saat ini KPK telah menetapkan satu orang hakim yustisi di MA sebagai tersangka," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (19/12/2022).
Ali menjelaskan pihaknya sudah menemukan kecukupan alat bukti dari proses penyidikan perkara dugaan suap dengan 13 orang sebagai tersangka. KPK kembali mengembangkan penyidikan perkara tangkap tangan tersebut.
"Identitas tersangka dan uraian lengkap dugaan perbuatan tersangka akan kami umumkan ketika penyidikan cukup dan dilakukan upaya paksa penahanan," ujarnya.
Baru-baru ini setidaknya empat orang hakim di MA sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Sudrajad Dimyati merupakan Hakim Agung MA, Elly Tri Pangestu merupakan Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah, Gazalba Saleh, hakim agung MA dan Prasetio Nugroho, hakim yustisial MA.
- Penulis :
- Muhammad Rodhi