
Pantau - Pasangan suami istri (pasutri) dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi enggan saling bersaksi di sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Awalnya, hakim ketua Wahyu Iman Santoso menyebutkan dalam sidang selanjutnya Sambo bakal bersaksi untuk istrinya. Hakim juga bertanya apakah Sambo bakal mengundurkan diri. Hakim lalu meminta Sambo berkonsultasi lebih dulu dengan pengacaranya.
"Saudara terdakwa dalam hal ini menjadi saksi dalam perkara istri saudara apakah saudara akan mengundurkan diri apakah akan memberikan keterangan? Silakan berkonsultasi karena akan saling bersaksi," kata hakim Wahyu saat sidang di PN Jaksel, Selasa (3/1/2023).
Usai berkonsultasi dengan pengacaranya, Sambo pun menolak memberi kesaksian untuk istrinya, Putri Candrawathi. Sambo menyebut jika dirinya tak perlu menjadi saksi untuk istrinya.
"Saya tidak perlu menjadi saksi untuk istri saya," kata Sambo.
Hakim menuturkan, Ferdy Sambo memang berhak untuk mengundurkan diri sebagai saksi karena diatur KUHAP. Namun hakim mengatakan, pihaknya tetap mesti bertanya langsung kepada kedua terdakwa.
"Jadi memang dalam KUHAP diatur mempunyai hak untuk mengundurkan tetapi di persidangan ini kami harus pertanyakan terhadap saudara," kata hakim.
Hakim juga mengajukan pertanyaan yang sama kepada Putri, apakah Putri juga akan mengundurkan diri untuk bersaksi di sidang Sambo. Putri mengaku enggan bersaksi untuk suaminya di persidangan kasus pembunuhan Yosua
"Saudara terdakwa dalam hal ini menjadi saksi dalam perkara suami saudara, apakah saudara akan mengundurkan diri apakah akan memberikan keterangan? Silakan berkonsultasi," kata hakim Wahyu.
"Tidak mau memberikan keterangan," jawab Putri.
Dasar hukum penolakan sebagai saksi oleh istri atau suami tertuang dalam Pasal 168 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Bila merujuk pasal tersebut terdapat tiga kategori pihak yang tidak dapat didengar keterangannya dalam sidang dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi berikut bunyinya:
kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini, maka tidak dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi
a. keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dari terdakwa atau, yang bersama-sama sebagai terdakwa,
b. saudara dari terdakwa atau bersama-sama sebagai terdakwa, saudara ibu atau saudara bapak, juga mereka yang mempunyai hubungan karena perkawinan dan anak-anak saudara terdakwa sampai derajat ketiga.
c. suami atau isteri terdakwa meskipun sudah bercerai atau yang bersama-sama sebagai terdakwa.
Awalnya, hakim ketua Wahyu Iman Santoso menyebutkan dalam sidang selanjutnya Sambo bakal bersaksi untuk istrinya. Hakim juga bertanya apakah Sambo bakal mengundurkan diri. Hakim lalu meminta Sambo berkonsultasi lebih dulu dengan pengacaranya.
"Saudara terdakwa dalam hal ini menjadi saksi dalam perkara istri saudara apakah saudara akan mengundurkan diri apakah akan memberikan keterangan? Silakan berkonsultasi karena akan saling bersaksi," kata hakim Wahyu saat sidang di PN Jaksel, Selasa (3/1/2023).
Usai berkonsultasi dengan pengacaranya, Sambo pun menolak memberi kesaksian untuk istrinya, Putri Candrawathi. Sambo menyebut jika dirinya tak perlu menjadi saksi untuk istrinya.
"Saya tidak perlu menjadi saksi untuk istri saya," kata Sambo.
Hakim menuturkan, Ferdy Sambo memang berhak untuk mengundurkan diri sebagai saksi karena diatur KUHAP. Namun hakim mengatakan, pihaknya tetap mesti bertanya langsung kepada kedua terdakwa.
"Jadi memang dalam KUHAP diatur mempunyai hak untuk mengundurkan tetapi di persidangan ini kami harus pertanyakan terhadap saudara," kata hakim.
Hakim juga mengajukan pertanyaan yang sama kepada Putri, apakah Putri juga akan mengundurkan diri untuk bersaksi di sidang Sambo. Putri mengaku enggan bersaksi untuk suaminya di persidangan kasus pembunuhan Yosua
"Saudara terdakwa dalam hal ini menjadi saksi dalam perkara suami saudara, apakah saudara akan mengundurkan diri apakah akan memberikan keterangan? Silakan berkonsultasi," kata hakim Wahyu.
"Tidak mau memberikan keterangan," jawab Putri.
Dasar hukum penolakan sebagai saksi oleh istri atau suami tertuang dalam Pasal 168 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Bila merujuk pasal tersebut terdapat tiga kategori pihak yang tidak dapat didengar keterangannya dalam sidang dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi berikut bunyinya:
kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini, maka tidak dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi
a. keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dari terdakwa atau, yang bersama-sama sebagai terdakwa,
b. saudara dari terdakwa atau bersama-sama sebagai terdakwa, saudara ibu atau saudara bapak, juga mereka yang mempunyai hubungan karena perkawinan dan anak-anak saudara terdakwa sampai derajat ketiga.
c. suami atau isteri terdakwa meskipun sudah bercerai atau yang bersama-sama sebagai terdakwa.
- Penulis :
- khaliedmalvino