
Pantau - Terdakwa Benny Tjokrosaputro divonisi nihil dalam skandal kasus PT ASABRI yang merugikan negara sebesar Rp22,7 triliun. Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan akan mempertimbangkan putusan hakim tersebut.
"Kami pikir-pikir dulu ya, kami hormati putusan hakim," kata jaksa penuntut umum, Sophan, kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kamis (12/1/2023).
Sophan menyebut, JPU bakal memikirkan langkah hukum menanggapi putusan hakim dalam waktu sepekan. Ia menegaskan, JPU tetap menghormati vonis hakim meski terdakwa kasus PT ASABRI itu tak dipidana mati sesuai tuntutannya.
"Kami pikir-pikir dulu selama 7 hari untuk menyatakan sikap nanti," kata Sophan.
"Nanti kami komentari dalam upaya hukum mungkin nanti atau lainnya. Kami pikir-pikir dulu, kami pertimbangkan untuk itu," lanjutnya.
Sementara itu, pengacara Benny Tjokro, Aditya Warman Santoso menuturkan pihaknya masih belum menentukan langkah hukum berikutnya. Ia mengaku masih mempertimbangkan langkah hukum atas vonis nihil tersebut.
"Belum ada keputusan (banding) karena dari klien kami masih pikir-pikir," katanya.
Terdakwa Benny Tjokrosaputro lolos dari hukuman mati di kasus ASABRI. Hakim pun membeberkan alasan Benny Tjokrosaputro tak dihukum mati dalam kasus ini.
“Majelis hakim tidak sependapat dengan penuntut umum yang menuntut pidana mati. Terdapat sejumlah alasan yang melatarbelakanginya: satu, penuntut umum telah melanggar asas penuntutan karena menuntut di luar pasal yang didakwakan. Kedua, penuntut umum tidak bisa membuktikan kondisi-kondisi tertentu,” kata hakim ketua IG Eko Purwanto saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Kamis (12/1/2023)
“Ketiga, perbuatan tindak pidana oleh terdakwa terjadi pada saat negara dalam situasi aman. Keempat, terdakwa tidak terbukti melakukan korupsi secara pengulangan. Menurut hakim, perkara Jiwasraya dan ASABRI terjadi secara berbarengan,” lanjut hakim.
Tak hanya itu, hakim juga menuebut Benny hingga kini tengah menjalani masa pidana penjara seumur hidup. Masa pidana penjara seumur hidup ini dijatuhi hakim kala mengadili terdakwa perihal kasus Jiwasraya.
“Karena terdakwa sudah dijatuhi pidana seumur hidup dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya, maka pidana yang dijatuhkan dalam perkara a quo adalah pidana nihil,” ucap hakim.
"Kami pikir-pikir dulu ya, kami hormati putusan hakim," kata jaksa penuntut umum, Sophan, kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kamis (12/1/2023).
Sophan menyebut, JPU bakal memikirkan langkah hukum menanggapi putusan hakim dalam waktu sepekan. Ia menegaskan, JPU tetap menghormati vonis hakim meski terdakwa kasus PT ASABRI itu tak dipidana mati sesuai tuntutannya.
"Kami pikir-pikir dulu selama 7 hari untuk menyatakan sikap nanti," kata Sophan.
"Nanti kami komentari dalam upaya hukum mungkin nanti atau lainnya. Kami pikir-pikir dulu, kami pertimbangkan untuk itu," lanjutnya.
Sementara itu, pengacara Benny Tjokro, Aditya Warman Santoso menuturkan pihaknya masih belum menentukan langkah hukum berikutnya. Ia mengaku masih mempertimbangkan langkah hukum atas vonis nihil tersebut.
"Belum ada keputusan (banding) karena dari klien kami masih pikir-pikir," katanya.
Lolos hukuman mati
Terdakwa Benny Tjokrosaputro lolos dari hukuman mati di kasus ASABRI. Hakim pun membeberkan alasan Benny Tjokrosaputro tak dihukum mati dalam kasus ini.
“Majelis hakim tidak sependapat dengan penuntut umum yang menuntut pidana mati. Terdapat sejumlah alasan yang melatarbelakanginya: satu, penuntut umum telah melanggar asas penuntutan karena menuntut di luar pasal yang didakwakan. Kedua, penuntut umum tidak bisa membuktikan kondisi-kondisi tertentu,” kata hakim ketua IG Eko Purwanto saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Kamis (12/1/2023)
“Ketiga, perbuatan tindak pidana oleh terdakwa terjadi pada saat negara dalam situasi aman. Keempat, terdakwa tidak terbukti melakukan korupsi secara pengulangan. Menurut hakim, perkara Jiwasraya dan ASABRI terjadi secara berbarengan,” lanjut hakim.
Tak hanya itu, hakim juga menuebut Benny hingga kini tengah menjalani masa pidana penjara seumur hidup. Masa pidana penjara seumur hidup ini dijatuhi hakim kala mengadili terdakwa perihal kasus Jiwasraya.
“Karena terdakwa sudah dijatuhi pidana seumur hidup dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya, maka pidana yang dijatuhkan dalam perkara a quo adalah pidana nihil,” ucap hakim.
- Penulis :
- khaliedmalvino