Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Tak Ada Hal Meringankan Sambo: Hal Memberatkan Coreng Institusi Polri di Mata Dunia

Oleh Fadly Zikry
SHARE   :

Tak Ada Hal Meringankan Sambo: Hal Memberatkan Coreng Institusi Polri di Mata Dunia
Pantau - Jaksa mengungkap ada sejumlah hal memberatkan Ferdy Sambo dalam sidang tuntutan yang digelar hari ini, Selasa (17/1/2023). Dalam tuntutannya Jaksa meminta majelis hakim menghukum Sambo pidana penjara seumur hidup.

"Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup," kata Jaksa saat membacakan tuntutannya di PN Jaksel, Selasa (17/1/2023).

Jaksa menyatakan, hal memberatkan Sambo ialah perbuatannya menghilangkan nyawa Yosua. Jaksa juga menyebut Sambo telah merusak citra Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia.

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarganya. Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam keterangan di persidangan, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat. Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dan petinggi Polri, perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional. Perbuatan terdakwa membuat banyaknya anggota Polri turut terlibat," sebut Jaksa.

Jaksa menyatakan tak ada hal meringankan bagi Ferdy Sambo. Jaksa menyatakan Sambo terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sambo juga diyakini melanggar pasal 49 juncto pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Hal-hal meringankan tidak ada," kata Jaksa.
Penulis :
Fadly Zikry