
Pantau - Mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, akan menghadapi sidang tuntutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat hari ini, Rabu (18/1/2023).
Dilansir SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), sidang Eliezer rencananya dimulai pukul 09.30 WIB yang digelar di ruang utama PN Jaksel.
"Rabu, 18 Januari 2023 agenda untuk tuntutan," tulis SIPP.
Sidang pembacaan tuntutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Noviansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu sempat ditunda pada pekan lalu.
Baca Juga: Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ferdy Sambo Bacakan Pleidoi Pekan Depan
Sidang ditunda karena jaksa belum selesai menyusun tuntutan.
"Izin majelis karena berkas perkara ini satu kesatuan belum ada satu pemeriksaan keterangan terdakwa Putri yang sedianya akan diperiksa kami minta waktu untuk membacakan tuntutan satu minggu," ujar salah satu jaksa penuntut umum saat sidang di PN Jaksel, Rabu (11/1/2023).
Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso mengabulkan permintaan penundaan yang diajukan jaksa. Sidang pembacaan tuntutan ditunda dan akan digelar kembali lagi pada Rabu (18/1) hari ini.
Baca Juga: Ferdy Sambo Tak Dituntut Mati, Keluarga Brigadir J Kecewa Berat
Eliezer didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Eliezer disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua.
Sebelumnya, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo telah menjalani sidang tuntutan pada Selasa (18/1/2023) kemarin. Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum.
Dalam pembacaan tuntutan, jaksa menilai tidak ada hal yang meringankan terhadap terdakwa Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Dilansir SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), sidang Eliezer rencananya dimulai pukul 09.30 WIB yang digelar di ruang utama PN Jaksel.
"Rabu, 18 Januari 2023 agenda untuk tuntutan," tulis SIPP.
Sidang pembacaan tuntutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Noviansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu sempat ditunda pada pekan lalu.
Baca Juga: Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ferdy Sambo Bacakan Pleidoi Pekan Depan
Sidang ditunda karena jaksa belum selesai menyusun tuntutan.
"Izin majelis karena berkas perkara ini satu kesatuan belum ada satu pemeriksaan keterangan terdakwa Putri yang sedianya akan diperiksa kami minta waktu untuk membacakan tuntutan satu minggu," ujar salah satu jaksa penuntut umum saat sidang di PN Jaksel, Rabu (11/1/2023).
Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso mengabulkan permintaan penundaan yang diajukan jaksa. Sidang pembacaan tuntutan ditunda dan akan digelar kembali lagi pada Rabu (18/1) hari ini.
Baca Juga: Ferdy Sambo Tak Dituntut Mati, Keluarga Brigadir J Kecewa Berat
Eliezer didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Eliezer disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua.
Sebelumnya, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo telah menjalani sidang tuntutan pada Selasa (18/1/2023) kemarin. Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum.
Dalam pembacaan tuntutan, jaksa menilai tidak ada hal yang meringankan terhadap terdakwa Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Brigadir J.
- Penulis :
- Aditya Andreas